Pranala.co, SANGATTA – Sungguh tak disangka. Seorang aparatur Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kutim), berinisial J, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran desa tahun 2024.
Kasusnya tak biasa. Uang miliaran rupiah yang mestinya untuk pembangunan desa, justru hilang karena dimainkan di aplikasi pengganda uang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Michael Antonius Firman Tambunan, mengatakan, penyidik telah memeriksa 30 saksi. Mereka terdiri dari perangkat desa, pejabat Kecamatan Kaubun, hingga dua orang ahli.
“Pada tahun 2024, Desa Bumi Etam mengelola APBDes sekitar Rp10,4 miliar. Salah satu kegiatannya adalah pengadaan 15 motor untuk RT di desa,” kata Michael di Sangatta, Rabu (5/11).
Nilai pengadaan motor itu mencapai Rp332,7 juta. Dana tersebut sudah dicairkan oleh J — namun tak pernah dibelanjakan sesuai peruntukan.
Uang motor itu, kata Michael, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Tak berhenti di situ, J juga diketahui menarik Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 senilai Rp1,7 miliar lebih.
“Termasuk di dalamnya dana pajak daerah dan pajak penghasilan yang juga diselewengkan,” ujarnya.
Yang lebih parah, penarikan dana dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan. Total kerugian akibat perbuatan J mencapai Rp2,113 miliar.
Dalam pemeriksaan, J mengaku uang itu tidak digunakan untuk kepentingan desa. Sebaliknya, ia menginvestasikan uang tersebut ke sebuah aplikasi pengganda uang yang dikenalnya lewat pesan broadcast WhatsApp.
“Saudari J mendapatkan broadcast WA, lalu mengklik tautan dan mulai bermain di aplikasi itu,” kata Michael.
Awalnya, J sempat mendapat keuntungan kecil. Namun tak lama kemudian, uang desa yang dimainkan di aplikasi itu habis tak bersisa.
“Awalnya memang untung, lama-lama kalah. Total sekira Rp2,1 miliar habis di aplikasi pengganda uang itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















