pranala.co – Lima pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka diamankan di 4 lokasi berbeda, dengan barang bukti (BB) seberat 475,66 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil dari tangan para tersangka. Mobil ini berstatus rental, tersangka perempuan berinisial NA (32) menyewa mobil ini di Kota Bontang.
Selain NA, empat tersangka lainnya yakni AB (34), SP (46), AR (38), dan OP (35). Semuanya adalah laki-laki. Para tersangka ini mengedarkan barang haramnya di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.
AB dan NA ditangkap di kediaman orangtua AB dengan sabu seberat 233,47 gram. AR dengan sabu seberat 21,30 gram, SP yang berstatus residivis dengan sabu seberat 127,32 gram, dan JP dengan sabu seberat 93,57 gram.
“AB dan NA ini yang membagikan paket sabu kepada tersangka lainnya untuk diedarkan di kecamatan masing-masing,” jelas Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono dalam konferensi persnya, Rabu (3/8/2022).
Para tersangka juga dipastikan merupakan satu jaringan. Diketahui AB juga adalah residivis yang baru beberapa hari bebas dari Lapas Bontang.
Sementara, barang haram itu dikendalikan dan berasal dari negeri jiran, Malaysia. AB sebagai komunikator yang kerap berhubungan langsung dengan pengendali sejak masih di Lapas Bontang.
“Jadi dia (AB) melakukan komunikasi dengan menyewa ponsel Rp5 ribu per menitnya,” tambah Kasatreskoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu.
Untuk sabu tersebut para tersangka membaginya dalam bentuk poket-poket kecil yang akan dijual dengan harga Rp300 ribu. Sementara untuk satu gramnya mereka hargai sebesar Rp1,8 juta.
Kelimanya akan disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 ayat kedua dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama penjara seumur hidup, hingga terancam hukuman mati.
Terungkapnya kasus narkoba yang cukup besar di Kutim di tahun 2022 ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat ke Polsek Bengalon.
Bahwa sebelumnya telah terjadi transaksi narkoba di Jalan Mulawarman. Dari sini polisi mengamankan seseorang berinisial RM. Yang kemudian dikembangkan dan mengarah kelima tersangka lain.
Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari warga. Kasatreskoba dan KBO memimpin penyelidikan dan penangkapan kepada lima tersangka.
Sekira tiga hari pihaknya menyelidiki dan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menangkap mereka.
Dia pun meminta kepada masyarakat apabila ada mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba sekecil apa pun dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. Sebab hampir semua wilayah di Kutim rawan peredaran narkoba. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post