Pranala.co, SAMARINDA – Rencana penyertaan modal tambahan senilai Rp50 miliar untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) diminta ditunda. Permintaan ini datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra.
Alasan penundaan cukup jelas. Saat ini, DPRD Kaltim tengah membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur PT MMP. Andi menilai, regulasi tersebut harus tuntas dulu sebelum dana besar itu benar-benar digelontorkan.
“Pembahasan regulasi ini penting agar penggunaan anggaran bisa berjalan sesuai aturan dan tujuan perusahaan,” kata Andi, Senin (tanggal sesuai konteks).
Selain menunggu regulasi selesai, Andi menekankan bahwa PT MMP wajib memaparkan secara detail rencana bisnis mereka. Baginya, tambahan modal tidak boleh hanya berhenti pada angka, tapi juga harus jelas manfaatnya bagi keberlanjutan usaha.
“Penundaan ini penting agar aspek legal dan bisnis dapat terverifikasi dengan baik. Kepercayaan masyarakat harus dijaga, begitu juga akuntabilitas penggunaan anggaran,” tegasnya.
DPRD Kaltim, kata Andi, berkomitmen mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Bagi wakil rakyat, setiap rupiah uang publik harus jelas arahnya.
“Ini soal tanggung jawab bersama. Tujuan akhirnya tetap untuk kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah,” ujarnya. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















