Pranala.co, SANGATTA — Sepanjang November 2025, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) mengungkap 17 kasus dengan 24 tersangka. Dari rangkaian operasi itu, aparat menyita 179,18 gram sabu yang diselundupkan melalui jaringan kecil hingga lintas kecamatan.
Angka itu bukan kebetulan. Penguatan koordinasi antara Pemkab Kutim dan Kepolisian menjadi fondasi utama. Pemerintah daerah konsisten memberi dukungan penuh terhadap pemberantasan narkoba, sekaligus mengapresiasi kinerja aparat yang bekerja tanpa lelah memutus rantai peredaran gelap.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa narkotika bukan sekadar isu keamanan. Ini soal masa depan generasi muda.
“Pencegahan narkoba harus menjadi gerakan bersama, karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Komitmen itu diwujudkan melalui kebijakan, edukasi publik, dan pelibatan perangkat daerah sampai komunitas akar rumput. Kampanye dilakukan di sekolah, rumah ibadah, organisasi kepemudaan, hingga desa-desa. Pemerintah menempatkan perang terhadap narkoba sebagai bagian dari agenda pembangunan jangka panjang.
Di sisi penegakan hukum, Polres Kutim menggunakan strategi berbasis intelijen, teknologi pemantauan, dan laporan masyarakat. Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan instruksi langsung Kapolri dalam program Presisi.
“Penegakan hukum terkait narkoba harus dilakukan secara presisi, profesional, humanis, serta cepat merespons laporan masyarakat. Termasuk penindakan berbasis intelijen dan teknologi untuk membongkar jaringan bandar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dari 17 pengungkapan November, salah satu kasus terbesar terjadi di wilayah Polsek Sangatta Utara dengan barang bukti lebih dari 50 gram sabu. Fauzan menyebut, jumlah itu setara upaya menyelamatkan sekitar 900 warga dari potensi penyalahgunaan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan kejar, tangkap, bongkar jaringan, dan proses hukum dengan ancaman maksimal,” katanya.
Ia mengajak masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Banyak kasus bermula dari lingkaran sosial yang dianggap aman.
Kasatresnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menambahkan bahwa sepanjang Januari–November 2025 pihaknya menangani 244 laporan dengan 293 tersangka. Barang bukti yang disita juga signifikan: 2.284,708 gram sabu dan 1.022 butir obat terlarang.
Menurut Erwin, peredaran narkotika masih menyusup ke seluruh kecamatan, termasuk wilayah yang jauh dari pusat kota.
“Tidak ada kecamatan yang benar-benar terbebas. Namun wilayah dengan pengungkapan terbanyak masih Sangatta Utara,” jelasnya.
Pengungkapan sepanjang November menunjukkan bahwa sinergi pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
Pemkab Kutim menegaskan apresiasi terhadap kinerja Polres Kutim sejalan dengan komitmen memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami










