pranala.co – Polresta Samarinda menetapkan status tersangka pada sopir mobil dobel kabin yang menubruk rumah toko (ruko) di Jalan AW Sjahranie RT 14 Samarinda Ulu pada Minggu 17 April 2022 lalu. Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan ruko terbakar hingga tujuh penghuninya tewas dan satu lainnya menjalani perawatan.
“Pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kebakaran menjadi tersangka,” kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dalam pers rilis, Rabu (20/4/2022).
Polresta Samarinda sudah meminta Pusat Laboratorium Forensik (LABFOR) Cabang Surabaya menyelidiki kebakaran tiga ruko di Samarinda ini. Pemicu kebakaran diduga kecelakaan yang membuat mobil kehilangan kontrol hingga menyenggol botol bensin eceran. Api pun langsung berkobar besar membakar seluruh bangunan.
Dalam kegiatan konferensi pers ini, polisi juga menunjukkan 10 barang bukti yang diambil dari tubuh para korban, dan juga barang yang berasal dari tepat kejadian perkara. Di antaranya delapan baju milik para korban, nomor polisi kendaraan kecelakaan, dan sisa kayu penyangga botol bensin eceran sebagai pemicu kebakaran.
“Ini barang bukti yang kami dapat di TKP, dan penyelidikan lanjutan juga masih berjalan. tinggal tunggu hasil dari LABFOR Surabaya,” imbuh Ary.
Sopir mobil dobel kabin sekaligus tersangka kasusnya inisial MR (23). Selama peristiwa nahas itu, ia diduga langsung melarikan diri dan tidak bisa ditemui di lokasi kejadian.
Tetapi, Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku berikut rekannya inisial MM (22) untuk dimintai keterangan.
Namun, MM dalam keterangannya hanya menemani tersangka, dan saat kejadian dirinya sedang tertidur dan tidak mengetahui peristiwa kecelakaan ini.
“Kita sudah amankan sebelum 1×24 jam. Tersangka ini sempat tidak berada di TKP,” ujar Ary.
Dalam proses pemeriksaan, Ary menyebutkan penyebab kecelakaan lalu lintas itu. Tersangka mengaku kelelahan setelah menempuh perjalanan tujuh jam non stop dari Bengalon Kutai Timur hingga tiba di Samarinda.
Ia pun akhirnya mengantuk hingga tanpa sadar mobil yang dikendarainya lepas kendali. Mobil dobel kabin menyelonong menubruk pagar ruko yang juga berjualan bensin eceran. Hingga api langsung berkobar hebat tanpa bisa dikendalikan.
Sedangkan badan mobil terperosok ke dalam selokan berada di depan ruko. Tersangka mengembalikan mobil rental dari Bengalon, ke Samarinda. karena 7 jam perjalanan, ia lelah, dan lepas kendali, lalu menabrak.
Tersangka pun terancam ketentuan Pasal 395 KUHP, dan dijerat maksimal 5 tahun penjara. (dn/id)
Discussion about this post