Pranala.co, BALIKPAPAN — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, salah satunya melalui pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Skema baru ini kini tengah dikaji Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan untuk diterapkan secara kontekstual di daerah.
Dalam KUHP sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, jenis pidana terbagi atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan, sementara pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, serta pengumuman putusan hakim.
Namun, KUHP baru melalui Pasal 65 ayat (1) huruf e memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan baru. Ketentuan ini menjadi perhatian Kejari Balikpapan selaku lembaga penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan, sekaligus pengendali proses perkara (dominus litis).
Menanggapi itu, Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, mengatakan, bahwa pidana kerja sosial ditujukan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman terbatas. “Jadi untuk pidana kerja sosial ini dapat diterapkan untuk perkara-perkara tindak pidana yang ringan,” ujarnya
Menurutnya, pidana kerja sosial dapat dikenakan terhadap perbuatan pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara atau pidana denda yang tidak melebihi kategori tiga. Sedangkan, konsep pemidanaan semacam ini sejatinya bukan hal baru, namun kini mendapat landasan hukum yang lebih jelas melalui KUHP baru.
Model sanksi ini, sebut Andri, dirancang agar pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berkontribusi positif bagi lingkungan sosial. Sebagai contoh, sanksi pidana kerja sosial dapat berupa kegiatan membersihkan lingkungan sekitar maupun tempat ibadah.
Kendati begitu, Kejari Balikpapan masih melakukan kajian mendalam untuk merumuskan bentuk pidana kerja sosial yang paling tepat diterapkan di Balikpapan. “Untuk itu kami masih mencari formulasi yang tepat untuk diterapkan di kota Balikpapan,” ucap Andri.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan guna membahas variasi bentuk pidana kerja sosial. Salah satu opsi yang muncul adalah kewajiban membantu menyeberangkan anak-anak sekolah setiap pagi dalam jangka waktu tertentu, sebagai upaya menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial.
Selain itu, pidana kerja sosial juga dapat berupa pembersihan lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal, maupun tempat ibadah. Skema itu dinilai memberikan efek sosial yang lebih terasa dibandingkan pidana penjara semata.
Di samping itu, Andri menegaskan, pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana. Misalnya seperti kasus pencurian, terdapat syarat bahwa pelaku merupakan pelaku baru pertama kali melakukannya.
Tambahnya, ancaman pidananya juga harus tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda di bawah sepuluh juta rupiah. Ia menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat dijatuhi pidana kerja sosial.
Tindak pidana berat, seperti pembunuhan, tidak termasuk dalam kategori perkara ringan sehingga tidak dapat dikenai pidana kerja sosial. “Karena itu, tidak semua tindak pidana dapat dikenai pidana kerja sosial,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















