Pranala.co, BERAU – Penataan kawasan pariwisata strategis nasional (KSPN) Pulau Derawan harus memiliki aturan hukum yang tegas. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Saga, menyatakan pentingnya peraturan daerah (perda) untuk memastikan program tersebut berjalan efektif.
Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, tata ruang di kawasan wisata unggulan tersebut berpotensi semakin semrawut dan menurunkan daya tarik wisata. Camat dan kepala kampung akan sulit bergerak jika belum ada payung hukum yang menjadi dasar penataan di lapangan.
“Ini sulit dilaksanakan kalau tidak ada regulasi,” kata Saga, Sabtu (7/3/2026).
Ia menilai persoalan mulai terlihat dari menyempitnya akses jalan serta pembangunan yang tidak terkontrol. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi kenyamanan wisatawan yang datang ke Derawan.
Saga menambahkan penataan bukan untuk membatasi masyarakat membangun, melainkan agar pembangunan tetap tertib dan mendukung kawasan wisata yang berkelanjutan.
“Kalau makin lama makin sempit dan tidak tertata, orang jadi kurang tertarik datang. Kita ingin pengunjung lebih nyaman. Ini demi masa depan Derawan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan regulasi tersebut nantinya dapat mengatur garis sempadan jalan, jarak bangunan, hingga pola pengembangan permukiman dan usaha wisata. Sehingga, pemerintah kampung memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan.
Pembangunan di atas laut memiliki kewenangan berbeda, yakni berada di bawah pemerintah provinsi dan pusat. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas kewenangan agar aturan tidak tumpang tindih.
“Yang darat ini jelas kewenangan kita. Jangan sampai kita terlambat bertindak setelah kawasan terlanjur padat dan sulit ditata,” pungkasnya. (ADS/DPRD BERAU)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















