pranala.co – Bom bunuh diri meledak di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022). Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung kronologi ledakan dilakukan oleh seorang pelaku bom bunuh diri terjadi pada pukul 08.20 WIB.
“Polsek Astana Anyar sedang apel, satu orang laki-laki, masuk ke polsek mengancungkan senjata tajam, menerobos barisan apel, anggota menghindar, dan terjadi ledakan, pelaku membawa bom. Diduga bom bunuh diri, pelaku meninggal dunia,” papar Aswin.
“Ledakan terjadi di bagian dalam, depan pintu masuk Polsek. Korban tiga polisi luka, sekarang lagi dibawa ke rumah sakit di Bandung,” imbuh Aswin.
Sementara itu di sekitar Mapolsek terparkir sebuah sepeda motor warna biru yang diduga digunakan pelaku. Di depan sepeda motor warna biru
Di kertas tersebut tertulis, “KUHP Hukum Syirik/Kafir. Perangi para penegak hukum setan.”
Situasi dan kondisi terkini, radius 300 meter telah dipasang garis polisi di sekitar Mapolsek Astanaanyar.
Sebar Foto Bom Bunuh Diri Bandung, Bisa Dipenjara 4 Tahun
Hati-hati, menyebarkan foto bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung ternyata terancam hukuman 4 tahun penjara. Diketahui saat ini Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sudah berlaku di Indonesia.
UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Salah satu hal yang diatur di dalam UU ITE tersebut adalah perbuatan teror online atau daring.
Pada pasal 29 dalam UU ITE setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman yang berlaku bagi para pelaku teror elektronik atau online dengan menakuti-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta. (*)
Discussion about this post