Pranala.co, BONTANG — Penanganan kasus korupsi pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir. Perkara lama yang terjadi pada 2012 ini kembali menyita perhatian publik.
Lima orang telah terseret dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Proses hukumnya pun berjalan di jalur yang berbeda-beda.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan, menjelaskan bahwa perkara ini dipecah menjadi tiga berkas. Dua berkas telah diputus pengadilan. Satu lainnya masih berproses.
Perhatian tertuju pada putusan banding terhadap dua terpidana, Noorhayati NS dan Dimas Saputro. Keduanya sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Jaksa mengajukan banding. Alasannya jelas. Hukuman dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Samarinda memperberat vonis. Hukuman keduanya naik menjadi lima tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.
“Putusan banding ini menunjukkan adanya koreksi. Hukuman dinilai lebih sebanding dengan perbuatan yang dilakukan,” ujar Philipus, Senin (12/1/2026).
Meski demikian, majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti pada dakwaan primair. Namun, Noorhayati dan Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair. Perubahan hanya terjadi pada berat pidana dan denda.
Sementara itu, dua terdakwa lain, Sayid Husein Assegaf dan Sayid M Rizal, masih menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Pada tingkat pertama, keduanya divonis empat tahun penjara. Hukuman tersebut diperberat menjadi lima tahun di tingkat banding. Tidak terima, keduanya mengajukan kasasi. Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan hingga kini.
Selain itu, satu terdakwa lain, Satriansyah, masih menjalani persidangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember lalu dan diduga berperan dalam penyediaan lahan proyek Labkesda.
Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 15 Januari 2026. “Penuntutan sebenarnya sudah masuk tahap akhir. Namun sempat tertunda karena libur Natal dan Tahun Baru,” jelas Philipus.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang. Luas lahan sekitar 2.646 meter persegi. Pembebasan dilakukan pada November 2012.
Belakangan terungkap, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekira Rp3,77 miliar.
Pemerintah Kota Bontang saat itu menetapkan harga pembebasan lahan sebesar Rp1,5 juta per meter persegi. Namun, pemilik lahan hanya menerima sekitar Rp1 juta per meter. Selisih Rp500 ribu per meter inilah yang menjadi salah satu sumber kerugian negara.
Lahan tersebut diketahui dimiliki oleh tiga hingga empat orang. Masalah lain muncul karena proses pengadaan dilakukan tanpa panitia pengadaan tanah. Lahan yang digunakan pun belum bersertifikat. Kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan pengadaan aset pemerintah pada masa itu.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, Kejaksaan juga telah menyita aset milik Noorhayati. Aset berupa rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari, disita pada November lalu.
Nilai aset tersebut ditaksir sekira Rp300 juta. Philipus menegaskan Kejaksaan Negeri Bontang berkomitmen menuntaskan seluruh rangkaian perkara secara profesional dan transparan.
“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengadaan yang transparan dan akuntabel agar kerugian negara tidak terulang,” pungkasnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















