PRANALA.CO, Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan, bergerak cepat menyelidiki dugaan aktivitas penambangan ilegal yang menyerobot kawasan hutan pendidikan milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda.
Sebanyak 3,2 hektare Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Unmul diduga telah dirambah untuk aktivitas tambang ilegal. Lokasi ini selama ini difungsikan sebagai area praktik lapangan mahasiswa kehutanan dan ditetapkan sebagai zona yang dilindungi dari segala bentuk eksploitasi industri.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan inspektur tambang untuk mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti pendukung.
“Kami tidak akan tinggal diam. Penanganan ini menjadi perhatian serius, termasuk dari Gubernur Kaltim. Ini bukan sekadar soal penambangan, tapi juga soal pendidikan dan kelestarian,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Sinyalemen kuat mengarah pada keterlibatan Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri dalam aktivitas penyerobotan lahan tersebut. Namun, Bambang menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan hasil investigasi dari pihak Gakkum Kehutanan akan menjadi dasar penindakan lebih lanjut.
Pihak Unmul disebut telah menolak upaya pendekatan kerja sama pihak-pihak tertentu yang ingin membuka tambang di wilayah KHDTK jauh sebelum insiden ini terjadi. Bahkan, mereka telah meminta perlindungan langsung kepada Gakkum Kehutanan untuk menjaga status kawasan tersebut.
Anton Jumaedi, Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK, membenarkan laporan dari Unmul. Ia menegaskan bahwa proses pendalaman dan investigasi sudah dilakukan.
“Kami sudah bentuk tim untuk mendalami kasus ini. Ini bukan lagi dugaan, tapi sudah masuk indikasi kuat pelanggaran pidana,” jelas Anton.
Ia menambahkan, batu bara hasil tambang ilegal belum sempat diangkut dan baru pada tahap pembukaan lahan. Namun demikian, tindakan ini tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena telah memasuki kawasan hutan pendidikan.
Bambang Arwanto mengakui keterbatasan jumlah inspektur tambang di Kaltim—hanya 35 orang untuk mengawasi lebih dari 300 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif—menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan tambang.
“Keterbatasan bukan alasan untuk diam. Kami tetap bergerak cepat dan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Pihak Gakkum juga menyatakan akan menjatuhkan sanksi pidana jika terbukti ada unsur perusakan lingkungan. Selain itu, pelaku juga akan diminta untuk melakukan pemulihan lahan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum.
Anton menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat menyebutkan nama-nama yang terlibat secara spesifik.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami juga mengajak semua pihak, termasuk akademisi dan media, untuk turut mengawal kasus ini demi masa depan pendidikan dan lingkungan kita,” tandasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 2