Pranala.co, TENGGARONG – Skema alternatif pemenuhan kewajiban kebun plasma diterapkan di Desa Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kembang Janggut menerima enam unit mobil dari perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai pengganti penyediaan lahan plasma 20 persen.
Penyerahan kendaraan tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (11/2/2026), dan menjadi bagian dari proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa ketentuan alokasi plasma diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU wajib mengalokasikan 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat.
“Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan yang melakukan perpanjangan HGU wajib mengalokasikan 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat,” ujarnya.
Namun, di Desa Kembang Janggut terdapat keterbatasan lahan yang memungkinkan skema kebun plasma tidak dapat diterapkan secara konvensional. Sebagai alternatif, perusahaan perkebunan menyerahkan enam unit kendaraan roda empat kepada koperasi desa.
Menurut Aulia, penyerahan kendaraan tersebut merupakan bentuk pengganti penyediaan lahan plasma dan menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses perpanjangan HGU.
“Ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan. Karena keterbatasan lahan, maka diambil skema usaha produktif lain yang nilainya setara,” katanya.
Kendaraan yang diterima KDMP Kembang Janggut berasal dari PT Rea Kaltim. Selanjutnya, koperasi menyewakan kendaraan tersebut kepada perusahaan yang sama.
Skema ini disepakati sebagai unit usaha produktif koperasi desa. Hasil penyewaan kendaraan akan menjadi sumber pendapatan bagi koperasi yang pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Hasil sewa kendaraan ini nantinya dikonversikan menjadi penghasilan bagi koperasi melalui skema yang disepakati bersama, sebagai wadah resmi masyarakat dalam menjalankan usaha,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melibatkan kalangan akademisi untuk mengkaji kelayakan skema tersebut. Tujuannya memastikan nilai manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat setara dengan kewajiban penyediaan plasma 20 persen sebagaimana diatur regulasi.
Bupati juga meminta perangkat desa turut mengawasi pelaksanaan program agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap perangkat desa ikut mengawasi pelaksanaan skema program agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga, khususnya masyarakat di sekitar area perkebunan. Ini menjadi solusi nyata agar masyarakat lingkar sawit mendapatkan penghasilan yang layak,” katanya.
Skema ini diharapkan menjadi model alternatif yang tetap berpijak pada regulasi, sekaligus membuka peluang usaha produktif berbasis koperasi desa di wilayah perkebunan. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















