BONTANG – DPRD Bontang terus mengupayakan untuk mengubah tapal batas wilayah Kampung Sidrap yang saat ini berada di perbatasan dengan Kutai Timur agar masuk ke dalam administrasi Pemerintah Kota Bontang. Usaha ini bukanlah hal baru, setelah sebelumnya upaya mereka di Mahkamah Agung (MA) tidak membuahkan hasil.
Pada 2023 lalu, keputusan MA tidak berpihak kepada Bontang dalam penyelesaian sengketa ini. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat DPRD Bontang. Mereka kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan kali ini mendapatkan keputusan yang menguntungkan.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, optimistis bahwa gugatan terbaru ini akan berhasil. Menurutnya, hampir seluruh penduduk Kampung Sidrap memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang dan memberikan suara mereka pada pemilihan umum, menunjukkan keterikatan mereka dengan Kota Bontang.
“Kami berharap hasil dari MK kali ini memuaskan, baik untuk DPRD maupun untuk masyarakat Kampung Sidrap yang telah lama menginginkan masuk ke dalam administrasi Bontang,” ujar Andi Faizal.
Sengketa tapal batas ini bukan hanya masalah administratif semata, namun juga melibatkan aspirasi dan harapan masyarakat setempat. Bagi mereka, bergabung dengan Bontang akan memudahkan akses administratif dan layanan publik yang lebih baik.
Namun, meskipun optimistis, Andi Faizal juga menyadari bahwa proses hukum ini tidaklah mudah. Materi gugatan yang diajukan mengenai perubahan batas wilayah dan patok yang ada, menuntut perubahan yang signifikan dalam peta administratif.
“Sidang yang akan digelar Kamis, 18 Juli 2024, akan menjadi titik balik. Kami berharap MK dapat mempertimbangkan dengan baik agar keputusan yang diambil dapat memenuhi keadilan bagi semua pihak,” tambahnya. (*)

















Comments 3