pranala.co – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku menerima uang Rp50 juta dari mantan Bupati Penajam Panser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Pengakuan disampaikan dalam persidangan kasus korupsi Abdul Gafur. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pengakuan Andi Arief tersebut akan didalami.
“Iya tentu saja Tim Jaksa berikutnya akan dalami dan analisis keterangan saksi yang dimaksud,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Andi Arief belum bisa disimpulkan sebagai keterangan yang sesungguhnya. Oleh karena itu, dirinya akan mendalami kasus pemberian uang tersebut.
“Tim jaksa juga akan mengonfirmasi kembali baik dengan para saksi lain maupun terdakwa serta alat bukti lainnya,” paparnya.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud didakwa telah menerima suap sebesar Rp5,7 miliar.
Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.
Uang Rp3,1 miliar yang diterima Abdul Gafur Mas’ud berasal dari penerbitan perizinan beberapa perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima Abdul Gafur Mas’ud melalui Muliadi. **
Discussion about this post