Pranala.co, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang sempat viral dan meresahkan warga di Samarinda dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena aksi pencurian tersebut menyebabkan banyak lampu jalan di sejumlah ruas protokol kota padam. Akibatnya, aktivitas masyarakat pada malam hari terganggu dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan di jalan raya.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta instansi pemerintah yang mengalami kerugian akibat hilangnya kabel penerangan jalan.
“Kami dari jajaran Polresta Samarinda menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian kabel yang cukup viral di Kota Samarinda karena banyak korban yang mengalami kerugian, termasuk instansi pemerintahan kota,” ujar Hendri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar fasilitas publik di berbagai titik strategis kota. Aksi pencurian terjadi di sejumlah ruas jalan utama, mulai dari kawasan Samarinda Ulu hingga Samarinda Kota.
Beberapa lokasi kejadian di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan R.M. Martadinata, serta sejumlah titik di wilayah Sungai Pinang seperti Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, hingga Jalan Basuki Rahmat.
Menurut Hendri, pencurian kabel tersebut menjadi perhatian publik karena menyasar jaringan penerangan jalan di jalur protokol yang sangat vital bagi aktivitas masyarakat.
“Pencurian kabel LPJU ini menjadi pemberitaan hangat karena kabel-kabel diambil dari berbagai wilayah jalan protokol yang mengakibatkan fasilitas penerangan terganggu,” jelasnya.
Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Masih Diburu
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial OR, H, dan M. Sementara satu pelaku lain berinisial I masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M diduga menjadi otak perencanaan aksi tersebut. Ia mengajak rekan-rekannya yang diketahui merupakan rekan kerja dalam proyek pembangunan median jalan.
“Untuk kasus ini kami telah mengamankan tiga tersangka, di mana saudara M merupakan otak perencanaan yang mengajak teman-temannya yang juga rekan satu kerja dalam proyek pembangunan median jalan,” ungkap Hendri.
Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian materiel yang cukup besar bagi pemerintah daerah. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp589.778.000.
Uang hasil penjualan kabel yang telah diambil tembaganya itu diketahui telah dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kasus ini cukup memprihatinkan karena perkiraan kerugian materiil mencapai Rp589.778.000, dan uang hasil penjualannya sudah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” kata Hendri.
Modus Menyamar sebagai Pekerja Proyek
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai pekerja proyek untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas di lapangan.
Mereka beraksi pada siang hari dengan mengenakan rompi proyek dan atribut kerja sehingga terlihat seperti sedang melakukan pekerjaan pemeliharaan fasilitas jalan.
“Mereka menggunakan rompi proyek pada siang hari agar terlihat seperti petugas resmi yang sedang melakukan perawatan kabel, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ujar Hendri.
Secara teknis, pelaku merusak lapisan semen pelindung kabel menggunakan alat pertukangan seperti linggis dan palu. Setelah itu, kabel dipotong menggunakan gunting besar dan dibawa ke tempat tinggal mereka untuk diambil tembaganya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.
Barang bukti tersebut antara lain palu bergagang rotan, rompi proyek berwarna oranye, alat pemotong kabel, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan sebagai sarana transportasi.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi palu, rompi proyek untuk mengelabui masyarakat, alat potong, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tegas Hendri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hendri menegaskan penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Samarinda.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















