Pranala.co, JAKARTA – Wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 belum diputuskan. Pemerintah masih menunggu perkembangan kinerja keuangan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keputusan tersebut sangat bergantung pada kondisi fiskal pada kuartal I tahun berjalan.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Menurut Purbaya, saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan. Fokusnya pada realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja negara yang tengah berjalan.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan setelah laporan kinerja triwulan pertama rampung. Dari sana, pemerintah akan menyusun strategi belanja yang lebih terarah.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi kita. Setelah itu baru bisa dibahas kebijakan yang berdampak langsung pada belanja pemerintah,” jelasnya.
Sambil menunggu keputusan terkait gaji ASN, pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah konkret di sektor pendidikan. Kementerian Keuangan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah.
Tambahan anggaran itu mencapai Rp7,66 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.
Secara rinci, alokasi tambahan untuk THR guru ASN ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun. Sementara untuk gaji ke-13 dialokasikan Rp3,86 triliun.
Tambahan DAU tersebut ditujukan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan lainnya.
Rincian alokasi dana telah ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota. Seluruhnya tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR serta gaji ke-13 tersebut sesuai ketentuan pada tahun anggaran 2025.
Apabila hingga akhir 2025 pembayaran belum terealisasi seluruhnya, sisa anggaran wajib dialokasikan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Tambahan anggaran DAU ini dijadwalkan mulai disalurkan pada Desember 2025. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan.
Laporan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga kesejahteraan guru ASN daerah, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara tetap sehat dan berkelanjutan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















