KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V telah mengamati adanya kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi di berbagai titik di Balikpapan.
Fenomena kelangkaan LPG 3 kg ini, yang bukan pertama kalinya terjadi, secara signifikan mengganggu aktivitas ekonomi lokal.
Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan FY. Andriyanto memperingatkan berbagai pihak agar tidak memanipulasi harga atau stok gas LPG 3 kg bersubsidi.
Menurutnya, KPPU Balikpapan siap mengambil langkah hukum berdasarkan UU No 5/1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jika ada indikasi potensi pelanggaran dalam penyaluran gas bersubsidi ini.
“Kami akan memanggil Pertamina untuk memberikan penjelasan terkait situasi ini. Saat ini, fokus kami adalah memantau harga dan ketersediaan gas LPG 3 kg bersubsidi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/7/2023).
Dia juga menekankan bahwa KPPU terbuka menerima laporan dari masyarakat mengenai potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Selain itu, KPPU juga berwenang untuk melakukan penelitian inisiatif terkait dengan kondisi kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi ini.
Adapun, ini merupakan langkah strategis dalam menangani dan mencegah praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen dan merusak integritas pasar. (*)
Discussion about this post