Kutai Barat, PRANALA.CO — Ada suasana yang tidak biasa di halaman Gedung Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Selasa pagi itu (29/4/2025). Tumpukan barang bukti dari 34 perkara pidana disusun rapi. Semuanya siap dimusnahkan. Tuntas, tanpa sisa.
Tepat pukul 10.00 WITA, pemusnahan dimulai. Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat alias Kajari Kubar, Sabar Evryanto Batubara, memimpin jalannya prosesi. Didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Saepul Uyun, mereka memastikan tak ada yang terlewat.
“Semua barang bukti ini berasal dari perkara yang sudah inkracht — sudah diputus pengadilan dan tak bisa diganggu gugat lagi,” kata Sabar Evryanto di sela kegiatan.
Ada 18 perkara narkotika. Barang buktinya sabu seberat 219,83 gram bruto — nilainya mungkin mencapai ratusan juta rupiah di pasaran gelap. Dua perkara kesehatan membawa serta dua plastik pil obat keras.
Ada pula senjata tajam: parang, badik, tojok, bahkan dodos. Semua itu berasal dari dua perkara berbeda. Belasan perkara lainnya? Solar ilegal, jeriken, pompa rakitan, selang, hingga handphone — semuanya ikut dimusnahkan.
Tak hanya kejaksaan yang hadir. Aiptu Dwi Prasetyo dari Polres Kutai Barat dan Bripda Alfrianto Kurnia Palvu dari Polres Mahakam Ulu ikut menyaksikan. Bahkan apoteker dari Puskesmas Barong Tongkok, Novelita, turut mengawal pemusnahan obat keras.
“Ini bagian dari komitmen kami. Semua barang bukti harus dihancurkan sesuai aturan. Agar tidak ada yang coba-coba menyalahgunakannya lagi,” tegas Sabar.
Pemusnahan barang bukti, kata dia, bukan sekadar formalitas. Ini pesan keras bagi pelaku kejahatan dan bukti transparansi kejaksaan dalam penegakan hukum. Satu perkara tuntas sampai akhir. Tak berhenti di pengadilan saja.
Jeriken dibakar, sabu dimusnahkan dengan cara khusus, senjata tajam dipotong-potong, dan alat ilegal lainnya dihancurkan. Semua berlangsung terbuka, disaksikan lintas instansi.
Agenda pemusnahan seperti ini rutin digelar. Namun setiap kali dilaksanakan, maknanya tetap sama: hukum ditegakkan sepenuhnya. Tidak ada ruang abu-abu. Tidak ada celah untuk bermain-main.
“Kami pastikan, setiap perkara ditangani sampai barang buktinya musnah. Itulah janji kami sebagai penegak hukum,” tutup Sabar Evryanto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















