PRANALA.CO, BONTANG – Kejaksaan Negeri atau Kejari Bontang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, termasuk 861,89 gram sabu, Rabu (23/10/2024) pagi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika tersebut menggunakan blender hingga tak tersisa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum tetap (inkrah) yang dikeluarkan pada periode Agustus hingga September 2024.
Kepala Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti Kejari Bontang, Ariyanto Nico Pamungkas, menjelaskan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Total terdapat 31 kasus narkoba, di mana salah satu yang paling menonjol adalah kasus terpidana berinisial RAS. RAS dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider 2 bulan penjara.
“Ini merupakan hasil putusan inkrah dari 31 kasus, dengan total sabu mencapai hampir 1 kilogram, tepatnya 861 gram,” ujar Ariyanto.
Selain sabu, berbagai barang bukti lain turut dimusnahkan, antara lain pakaian terpidana, ratusan plastik klip, timbangan digital, tiga senjata tajam, dan 15 unit ponsel. Ariyanto menyebut bahwa kasus terkecil melibatkan terpidana berinisial Ro, yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta pembinaan selama 1 tahun di lembaga kesejahteraan sosial.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu upaya Kejari Bontang dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah tersebut. Ariyanto juga mengimbau agar program pencegahan narkoba semakin ditingkatkan dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Bontang.
“Kami berharap pencegahan dini bisa lebih dimaksimalkan agar kasus penyalahgunaan narkoba bisa ditekan,” tutupnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post