pranala.co – Seorang remaja berinisial R ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila. R merupakan anak kandung dari pemilik salah satu Pondok Pesantren di Bontang, Kalimantan Timur.
Remaja masih berusia 18 tahun itu berstatus mahasiswa. Saat dilaporkan oleh orangtua korban sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menempuh masa perkuliahan, Jumat (7/10/2022) malam lalu.
Dari keterangan polisi, pelaku melakukan aksi bejatnya di Pondok Pesantren, tepatnya di Asrama Putri. Membujuk dua orang korbannya berusia 13 dan 14 tahun. Bersama-sama menonton film porno. R yang kecanduan film porno itu, menggagahi korban sekira Juni 2022 lalu. Sampai tiga kali.
“Betul, korban diajak nonton film porno. Kemudian salah satu korban diajak untuk hubungan suami istri. Satu korban lain dilecehkan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, dalam konferensi pers bersama awak media di Mako Polres Bontang, Sabtu (8/10/2022).
Kemarin malam saat menangkap tersangka, polisi mengaku pihak keluarga koperatif. Sehingga tidak menunggu waktu lama membawa tersangka ke Mapolresta Bontang.
Petugas kepolisian membutuhkan waktu sekira 5 jam untuk memeriksa tersangka. Pemeriksaan pun berjalan hingga subuh hari, sekira pukul 03.00 Wita dini hari.
Dari proses itu pula, saat diperiksa R mengaku melakukan tindakan kejinya saat masih berumur 17 tahun 11 bulan. Berangkat dari keterangan itu, polisi memutuskan untuk menangani kasus ini dengan peradilan anak. Dengan mengumpulkan dua alat bukti untuk mentersangkakan R.
“Saat melakukan pelecehan itu R masih berumur 17 tahun. Jadi kena peradilan anak,” jelas AKBP Yusep.
Polisi mengamankan empat barang bukti. Diantaranya, dua pakaian milik korban dan pakaian dalam. Kini, R pun telah ditahan di Makopolres Bontang.
Tersangka dijerat pasal tindakan pencabulan. Pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selain menahan R, pemilik Ponpes masih ditetapkan sebagai saksi proses penyelesaian kasus asusila ini. Polisi meminta kepada orang tua santri di Ponpes itu untuk melaporkan ke polisi, bila mengalami kasus serupa. (*)
Discussion about this post