• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 4 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Kecanduan Film Porno, Remaja 18 Tahun Cabuli Dua Santriwati Pesantren di Bontang

Editor Suriadi Said
8 Oktober 2022 | 11:53
Reading Time: 2 mins read
0
Kecanduan Film Porno, Remaja 18 Tahun Cabuli Dua Santriwati Pesantren di Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, bersama jajaran menggelar konferensi pers atas kasus pencabulan di Ponpes Bontang, di Gedung Makopolres Bontang, Sabtu (8/10/2022). [Foto: Sulaiman]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seorang remaja berinisial R ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila. R merupakan anak kandung dari pemilik salah satu Pondok Pesantren di Bontang, Kalimantan Timur.

Remaja masih berusia 18 tahun itu berstatus mahasiswa. Saat dilaporkan oleh orangtua korban sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menempuh masa perkuliahan, Jumat (7/10/2022) malam lalu.

Dari keterangan polisi, pelaku melakukan aksi bejatnya di Pondok Pesantren, tepatnya di Asrama Putri. Membujuk dua orang korbannya berusia 13 dan 14 tahun. Bersama-sama menonton film porno. R yang kecanduan film porno itu, menggagahi korban sekira Juni 2022 lalu. Sampai tiga kali.

PILIHAN REDAKSI

43 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Balikpapan Tunggak Iuran

Kaltim Sediakan Stok 40 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua

Harga TBS Kaltim Naik jadi Rp2.401,02 per Kg

“Betul, korban diajak nonton film porno. Kemudian salah satu korban diajak untuk hubungan suami istri. Satu korban lain dilecehkan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, dalam konferensi pers bersama awak media di Mako Polres Bontang, Sabtu (8/10/2022).

Kemarin malam saat menangkap tersangka, polisi mengaku pihak keluarga koperatif. Sehingga tidak menunggu waktu lama membawa tersangka ke Mapolresta Bontang.

Petugas kepolisian membutuhkan waktu sekira 5 jam untuk memeriksa tersangka. Pemeriksaan pun berjalan hingga subuh hari, sekira pukul 03.00 Wita dini hari.

Dari proses itu pula, saat diperiksa R mengaku melakukan tindakan kejinya saat masih berumur 17 tahun 11 bulan. Berangkat dari keterangan itu, polisi memutuskan untuk menangani kasus ini dengan peradilan anak. Dengan mengumpulkan dua alat bukti untuk mentersangkakan R.

“Saat melakukan pelecehan itu R masih berumur 17 tahun. Jadi kena peradilan anak,” jelas AKBP Yusep.

Polisi mengamankan empat barang bukti. Diantaranya, dua pakaian milik korban dan pakaian dalam. Kini, R pun telah ditahan di Makopolres Bontang.

Tersangka dijerat pasal tindakan pencabulan. Pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain menahan R, pemilik Ponpes masih ditetapkan sebagai saksi proses penyelesaian kasus asusila ini. Polisi meminta kepada orang tua santri di Ponpes itu untuk melaporkan ke polisi, bila mengalami kasus serupa. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di google news
Penulis: Sulaiman
ShareTweetSend

BACA JUGA

Distribusi Air PDAM Kawasan Bontang Lestari Mati Total Seharian
Bontang

Distribusi Air PDAM Kawasan Bontang Lestari Mati Total Seharian

4 Februari 2023 | 00:10
PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023
Bontang

PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

3 Februari 2023 | 06:19
Tahun Ini SMPN 1 Bontang Dapat Anggaran Penambahan Ruang Kelas Senilai Rp 8 Miliar
Bontang

Tahun Ini SMPN 1 Bontang Dapat Anggaran Penambahan Ruang Kelas Senilai Rp 8 Miliar

3 Februari 2023 | 06:05
Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar Delapan Polisi Dijebloskan ke Penjara karena Lindungi Pengereyok Perempuan di Restoran
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

2 Februari 2023 | 16:17
Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari
Bontang

Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

2 Februari 2023 | 16:09
Dikucur Rp 3,7 Miliar, SDN 012 Bontang Selatan bakal Tambah Ruang Kelas
Bontang

Dikucur Rp 3,7 Miliar, SDN 012 Bontang Selatan bakal Tambah Ruang Kelas

2 Februari 2023 | 00:55
Next Post
Kafilah MTQ Kaltim Siap Bersaing di MTQ Nasional

Kafilah MTQ Kaltim Siap Bersaing di MTQ Nasional

Dugaan Korupsi di Disdamkartan Bontang, Polisi Ungkap Sederat Fakta Baru

Dugaan Korupsi di Disdamkartan Bontang, Polisi Ungkap Sederet Fakta Baru

Discussion about this post

TRENDING

  • Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikucur Rp 3,7 Miliar, SDN 012 Bontang Selatan bakal Tambah Ruang Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Taman Husada Bontang Akhir Tahun Beli Fasilitas MRI Senilai Rp 20 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik 4,9 Poin dari Tahun Lalu, Hunian Hotel Kaltim 67,52 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In