Pranala.co, BALIKPAPAN – Penemuan jasad bayi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Klandasan Kecil, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan, membuka tabir kelam maraknya peredaran obat aborsi ilegal yang dijual bebas secara daring.
Kasus ini melibatkan sepasang kekasih, F (23) dan E (20), yang diduga menggugurkan kandungan dengan obat yang dibeli secara online sebelum membuang jasad bayinya ke sungai.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (30/9) pagi, ketika warga RT 36 dikejutkan dengan temuan jasad bayi berusia sekitar lima bulan di dekat Jembatan Maryati, terbungkus kantong plastik merah.
Kasus tersebut kini mendapat perhatian serius dari DPRD Balikpapan. Anggota Komisi I, Iwan Wahyudi, mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya di platform daring.
“Kami minta Kominfo lebih peka terhadap situasi ini. Lakukan patroli siber dan koordinasi dengan kepolisian untuk memblokir kanal-kanal yang menjual obat terlarang,” tegas Iwan, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, kemudahan masyarakat membeli obat keras tanpa resep dokter, termasuk obat penggugur kandungan. Itu sudah sangat mengkhawatirkan dan harus segera dihentikan.
Iwan menekankan pentingnya kolaborasi antara Kominfo, kepolisian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menindak tegas penjualan obat tanpa izin edar resmi.
“Obat yang dijual bebas di platform online harus sesuai prosedur BPOM. Jika ada pelanggaran, segera lakukan penindakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan meminta Dinas Kesehatan Balikpapan untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi obat keras di lapangan.
“Jangan sampai obat yang seharusnya ditebus dengan resep dokter justru beredar bebas. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengungkapkan bahwa keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan asmara selama setahun terakhir.
Dari hubungan tersebut, F diketahui hamil sekitar lima bulan. “Karena panik dan takut akibat hamil di luar nikah, keduanya akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungan,” ujar Zeska.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, F diduga menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang dibeli secara online. Ia mengonsumsi obat tersebut saat sedang bekerja.
“Beberapa saat kemudian, F menemui pasangannya dan mengeluhkan bahwa janinnya akan keluar. E yang saat itu juga sedang bekerja langsung mendampingi F ke kamar mandi,” jelas Zeska.
Menurut Zeska, F masuk ke kamar mandi sementara E menunggu di luar. Sekitar 20 menit kemudian, F keluar dan mengatakan bahwa bayinya telah keluar. “Saat itu, janin sudah tergeletak di lantai kamar mandi dalam kondisi meninggal dunia,” ujarnya.
Karena panik dan takut ketahuan, E kemudian meminta F mengambil kantong plastik merah untuk membungkus jasad bayi tersebut. Plastik itu sebelumnya berisi puntung rokok, pembalut, dan kotak minyak rambut.
Setelah dibungkus, E membawa plastik itu ke belakang dan membuangnya ke sungai. Saat ini, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















