• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Loa Kulu Kukar, Remaja 17 Tahun Diamankan

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Februari 2026 | 22:31
Reading Time: 2 mins read
0
Kakak Ipar Diduga Cabuli Anak 14 Tahun di Loa Kulu Kaltim Kasus Kekerasan Seksual Anak di Loa Kulu Kukar, Remaja 17 Tahun Diamankan IDiduga Cabuli Anak di Samarinda, Pria 58 Tahun Dipergoki Bersembunyi di Lemari bu Bongkar Aksi Bejat Suami di Muara Wahau Kutim, Anak Tiri jadi Korban Gadis di Kutai Kartanegara Dirudapaksa Ayahnya, Diancam Tak Disekolahkan dan Diberi Uang Jajan Ayah di Samarinda Rudapaksa Anak Kandungnya sejak Usia 9 Tahun

ILUSTRASI.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, KUKAR – Aparat Polsek Loa Kulu, jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam perkara tersebut, seorang remaja laki-laki berinisial MI (17) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

PILIHAN REDAKSI

Modus Uang Rp20 Ribu, Bocah 9 Tahun di Samarinda jadi Korban Dugaan Pencabulan

Modus Uang Rp20 Ribu, Bocah 9 Tahun di Samarinda jadi Korban Dugaan Pencabulan

28 Maret 2026 | 17:11
Bermula dari Pesan Singkat, Bocah 15 Tahun di Berau jadi Korban Pencabulan

Bermula dari Pesan Singkat, Bocah 15 Tahun di Berau jadi Korban Pencabulan

26 Maret 2026 | 09:31

Kapolsek Loa Kulu, Hari Supranoto, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama,” ujar AKP Hari dalam keterangan resminya.

Kasus ini dilaporkan pada 11 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga November 2025 di wilayah Loa Kulu dan sekitarnya.

Penyidik menduga terlapor melakukan tindakan eksploitasi seksual terhadap korban yang juga masih berstatus anak. Selain itu, terdapat dugaan perekaman dan penyebarluasan konten bermuatan asusila melalui media sosial tanpa persetujuan korban, serta dugaan pemerasan.

Polisi belum merinci lebih jauh kronologi peristiwa guna melindungi identitas dan kepentingan korban yang masih di bawah umur.

Dalam proses penyidikan, aparat telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan media penyimpanan digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan, serta melengkapi administrasi penyidikan termasuk visum et repertum (VER).

Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai ketentuan terbaru.

Kapolsek menambahkan, karena perkara ini melibatkan anak, baik sebagai korban maupun terduga pelaku, proses hukum tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan perangkat digital, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa,” katanya.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh berdasarkan fakta hukum yang ada. (SON)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Kekerasan SeksualPencabulan
Previous Post

Kronologi Siswi SMP di Penajam Kaltim Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Next Post

Transfer APBN ke Kaltim 2025 Tembus Rp40,2 Triliun, Didominasi Dana Bagi Hasil

BACA JUGA

Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

1 April 2026 | 20:24
Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan Kutim Jajaki Dukungan Pusat untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Strategis Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman Hasil Rakornas 2026, Pemkab Kutim Kaji Program Perumahan hingga Sawit

Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan

1 April 2026 | 20:15
PERAK Bantah Isu Barter Proyek Rp600 Miliar di Kutim, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

PERAK Bantah Isu Barter Proyek Rp600 Miliar di Kutim, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

1 April 2026 | 18:38
Ribuan Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Pemprov Siapkan Langkah Mitigasi

Ribuan Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Pemprov Siapkan Langkah Mitigasi

1 April 2026 | 18:33
Dewan Soroti Belanja Modal Kutim, Transfer Rp485 Miliar Belum Terserap Optimal

Dewan Soroti Belanja Modal Kutim, Transfer Rp485 Miliar Belum Terserap Optimal

1 April 2026 | 16:28
69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim 454 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kaltim Kurun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim Terus Meningkat

69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim

1 April 2026 | 09:02
Next Post
Transfer APBN ke Kaltim 2025 Tembus Rp40,2 Triliun, Didominasi Dana Bagi Hasil

Transfer APBN ke Kaltim 2025 Tembus Rp40,2 Triliun, Didominasi Dana Bagi Hasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Akhirnya, Neneng Chamelia bakal Dilantik jadi Sekda Definitif Samarinda Akhirnya, Neneng Chamelia bakal Dilantik Sekda Definitif Samarinda Tiga Kandidat Berebut Posisi Sekda Samarinda

Akhirnya, Neneng Chamelia bakal Dilantik jadi Sekda Definitif Samarinda

1 April 2026 | 20:56
Banjir Rob di Bontang Kuala Tak Kunjung Usai, Wali Kota Sambangi Kementerian PU

Banjir Rob di Bontang Kuala Tak Kunjung Usai, Wali Kota Sambangi Kementerian PU

1 April 2026 | 20:40
Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

1 April 2026 | 20:24
Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan Kutim Jajaki Dukungan Pusat untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Strategis Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman Hasil Rakornas 2026, Pemkab Kutim Kaji Program Perumahan hingga Sawit

Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan

1 April 2026 | 20:15

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved