Pranala.co, KUKAR – Aparat Polsek Loa Kulu, jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam perkara tersebut, seorang remaja laki-laki berinisial MI (17) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Loa Kulu, Hari Supranoto, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama,” ujar AKP Hari dalam keterangan resminya.
Kasus ini dilaporkan pada 11 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga November 2025 di wilayah Loa Kulu dan sekitarnya.
Penyidik menduga terlapor melakukan tindakan eksploitasi seksual terhadap korban yang juga masih berstatus anak. Selain itu, terdapat dugaan perekaman dan penyebarluasan konten bermuatan asusila melalui media sosial tanpa persetujuan korban, serta dugaan pemerasan.
Polisi belum merinci lebih jauh kronologi peristiwa guna melindungi identitas dan kepentingan korban yang masih di bawah umur.
Dalam proses penyidikan, aparat telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan media penyimpanan digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan, serta melengkapi administrasi penyidikan termasuk visum et repertum (VER).
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai ketentuan terbaru.
Kapolsek menambahkan, karena perkara ini melibatkan anak, baik sebagai korban maupun terduga pelaku, proses hukum tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan perangkat digital, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh berdasarkan fakta hukum yang ada. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















