Pranala.co, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan itu dilakukan setelah proses penyelidikan panjang, melibatkan sejumlah ahli dan pengawas eksternal maupun internal Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, proses asistensi dan gelar perkara dilakukan secara komprehensif dan ilmiah.
“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, gelar perkara yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) juga menghadirkan unsur pengawasan dari berbagai bidang.
“Prosesnya melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum. Semua dilakukan dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif dan pemeriksaan para ahli dari bidangnya masing-masing,” jelasnya.
Dalam penyidikan tersebut, polisi juga menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dokumen itu, tegas Asep, menegaskan keaslian dan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu, melakukan edit dan manipulasi digital, serta menyajikan analisis tidak ilmiah yang menyesatkan publik.
“Barang bukti menunjukkan adanya manipulasi terhadap dokumen ijazah. Tuduhan itu tidak berdasar dan disebarkan dengan cara yang bisa menimbulkan keresahan,” ujar Asep.
Kapolda menjelaskan, delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal serupa dari UU ITE.
Asep menekankan, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akurasi ilmiah. Polisi memastikan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan bukti dan pendapat ahli yang sahih.
“Kasus ini menjadi contoh bahwa kepolisian bekerja berdasarkan bukti ilmiah, bukan asumsi. Kami ingin menegaskan, ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sah,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















