PRANALA.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik periode gelombang kedua pada 28 April 2021 nanti.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Raharjo secara resmi meluncurkan ELTE nasional gelombang pertama di Indonesia. Sementara ini, ketentuan tilang elektronik ditetapkan di 12 kepolisian daerah meliputi Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Utara, Riau, Banten, Yogjakarta, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.
“Polda Kaltim akan melaksanakan ELTE pada 28 April 2021 mendatang,” kata Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak usai mengikuti lauching ETLE nasional di Makopolda Kaltim, Selasa (23/3/2021).
Herry mengatakan, sistem tilang elektronik nantinya akan diterapkan bagi pengguna kendaraan di Balikpapan. Setelah itu, tilang elektronik secara bertahap diberlakukan di kota/kabupaten lain di Kaltim yang dianggap memerlukan layanan sistem tilang elektronik.
Penerapan ketentuan tilang elektronik ini, menurut Herry untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat. Pemanfaatannya pun diyakini mampu memberikan rasa aman mengingat sistemnya elektronik.
“Nantinya tidak ada transaksi di jalan atau tilang manual, dan secara elektronik pelanggarannya juga akan dibuktikan, sehingga jika ada yang komplain tentang pelanggarannya makan diberikan bukti-buktinya,” tegasnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Singgamata menambahkan, sarana infrastruktur indoor dan ourdoor sistem tilang elektronik sudah terpasang di Balikpapan. Bersamaan dengan itu dilakukan pelatihan terhadap personel di mana pengujian akan dilaksanakan akhir bulan Maret 2021.
“Saat ini sudah ada 6 kamera yang terpasang di tiga titik masing-masing di seputaran Lapangan Merdeka, simpang Mall Balikpapan Plaza, dan simpang Tugu Beruang Madu,” ujarnya.
Sementara ini, Polda Kaltim masih menyosialisasikan penerapan tilang elektronik berupa teguran ke masyarakat. Sehingga nantinya sudah dilakukan penindakan pada bulan April 2021 nanti.
Sedangkan untuk kawasan yang belum terpasang kamera ETLE, Singgamata mengatakan, Ditlantas Polda Kaltim akan memanfaatkan mobile ETLE, di mana petugas akan melakukan scanning data kendaraan yang melintas untuk diperiksa.
“Untuk mobile ETLE yang siap dipergunakan sebanyak 10 unit yang terdiri dari mobil dan motor patroli yang sudah dilengkapi dengan kamera,” paparnya.
Dan untuk lebih fokus, ujar Singgamata, maka penerapannya akan digelar di ruas percontohan yakni di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
“Mudah-mudahan warga pengguna jalan akan terbiasa, sehingga secara bertahap razia manual dan interaksi petugas akan kita kurangi,” tutupnya.
[bud]
Discussion about this post