PRANALA.CO, BONTANG – Dalam rangka memperkuat sinergi antarjajaran dan mendukung visi besar Indonesia Emas 2045, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bontang, Suranto, bersama jajaran mengikuti rapat pengarahan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, secara virtual, Kamis (31/10/2024).
Rapat ini dibuka Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kaltim, Endang Lintang Hardiman, yang diikuti dengan arahan langsung dari Kakanwil Gun Gunawan. Dalam kesempatan ini, Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang hadir baik secara langsung maupun daring melalui platform Zoom.
“Terima kasih kepada seluruh peserta baik yang hadir secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait tugas dan fungsi Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” ungkap Gunawan.
Selain itu, Kakanwil Gunawan juga menegaskan pentingnya jajaran di Kemenkumham Kaltim untuk menghayati dan melaksanakan “Asta Cita”, visi besar yang telah disampaikan Presiden dan Wakil Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Gunawan menjabarkan bahwa upaya ini didukung oleh 5 Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan komitmen ASN.
“Kunci performa kita sebagai ASN adalah terus berusaha meningkatkan komitmen, loyalitas, dan integritas dalam setiap tugas yang diemban,” tambahnya.
Kalapas Bontang, Suranto, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penuh program yang telah dicanangkan pemerintah. “Kami siap bersinergi dan meningkatkan pelayanan publik demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” kata Suranto.
Dengan rapat pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkumham Kaltim dapat terus berkontribusi dalam menciptakan pelayanan yang inovatif, integratif, dan profesional, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post