PRANALA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) Arif Frananta Filifius Sembiring. Pejabat di Kaltim ini diperiksa terkait persoalan cashback dalam pengelolaan Pelabuhan Kariangau di Balikpapan.
“Mengklarifikasi keterangan dari orang lain sudah diperiksa dengan keterangan saya. Saya katakan, kalau benar ya benar, kalau tidak benar ya tidak benar,” kata setelah selesai diperiksa, Senin (2/8).
Jaksa memang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Pelabuhan Kariangau Balikpapan. Dalam proses penyelidikan, jaksa mengantongi dugaan pelanggaran, yakni ketentuan cashback pengguna, penentuan jenis muatan, dan penyeberangan tanpa mempergunakan tiket resmi.
Dalam kesempatan itu, Arif mengaku menentang pemberlakuan kebijakan cashback pengguna jasa Pelabuhan Kariangau Balikpapan. Sejak awal menjabat Kadishub Kaltim, ia menduga pemberlakuan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan banyak persoalan di kemudian hari.
Sehubungan itu, Arif pun sudah meminta pihak operator Pelabuhan Kariangau agar menghentikan praktik kebijakan cashback layanan penyeberangan. Namun hingga kini kebijakan tersebut tetap saja diberlakukan.
Ia turut menyesalkan, kebijakan cashback pernah disetujui pejabat Kadishub Kaltim di masa lalu. Arif mengaku bisa membuktikan soal minimnya perannya berkaitan kebijakan Pelabuhan Kariangau Balikpapan.
“Saya minta itu tidak boleh dilanjutkan, hanya saya ada sesal sedikit mengatakan bahwa seorang Kadishub pernah menyetujui itu, dan bisa dibuktikan,” tegasnya.
Soal keruwetan pengelolaan Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Arif menyerahkan penanganan pada aparat hukum agar mampu membantu menyelesaikan. Selama ini, ia mengaku sudah berusaha menegakkan aturan dalam pengelolaan manajemen pelabuhan ini.
Arif sependapat dengan instansi BPTD Wilayah Kaltim dan Kaltara yang tidak setuju pemberlakuan cashback di Pelabuhan Kariangau. Tetapi memang ada pihak-pihak yang tidak serius dalam perbaikan kebijakan tersebut.
“Kenapa tidak bisa ditekan, ya karena keinginan untuk menyelesaikannya tidak kuat.Tapi kan faktanya sampai sekarang,” jelasnya.
Masalah ini berpotensi menimbulkan kerugian pada negara. Aparat yang saat ini sedang melakukan penelusuran berharap segera dituntaskan, karena negara pasti akan rugi.
Pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan sengaja memanggil Kadishub Kaltim untuk meluruskan masalah ini. Penyelidikan kejaksaan menemukan fakta pelanggaran SOP serta penyimpangan lain dilakukan BPTD Kaltim dan Kaltara.
“Ada temuan penyimpangan di lapangan dalam prosedur, sistem loading dan lainnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Balikappan Oktario Hutapea.
Jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi-saksi terdiri stageholder, masyarakat, BPTD Kaltimra, hingga regulator. Ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan karena terpapar COVID-19.
Kasusnya masih dalam proses pengumpulan data dan pemeriksaan. Meskipun begitu, jaksa menduga ada kemungkinan kerugian negara sehubungan masalah ini.
“Kejaksaan akan maksimal untuk mengawal proses penegakan hukum,” tegasnya. (*)
Discussion about this post