PRANALA.CO, Jakarta — Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari jaringan sindikat judi online internasionalSlot8278. Aksi ini menunjukkan komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan membersihkan praktik perjudian yang menggerogoti ekonomi dan tatanan sosial masyarakat Indonesia.
Dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024), Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa Polri terus berkomitmen mendukung program Presiden Prabowo untuk memberantas judi online.
“Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta berbagai kebijakan pemerintah,” ujar Asep.
Situs judi online Slot8278, yang menawarkan kemudahan akses tanpa perlu akun serta batas minimal deposit rendah, menjadi fokus utama Satgas. Situs ini dikendalikan seorang warga negara China berinisial DX, yang belakangan diketahui telah kabur ke luar negeri sebelum dapat ditangkap.
Dalam pengembangan kasus ini, Polri menemukan aliran dana yang mengalir melalui perusahaan jasa pembayaran PT Tri Usaha Berkat (LINKQU) yang dikelola tersangka berinisial HAJ. HAJ ditangkap pada 18 Oktober 2024 dan berperan sebagai koordinator yang bertugas mencari direktur dan komisaris untuk perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang menerima deposit dari para pemain judi online. Selain laptop dan dokumen, uang tunai Rp8,2 miliar berhasil diamankan dari HAJ.
“HAJ menerima perintah langsung dari DX, warga negara China yang telah ditetapkan sebagai buron,” kata Irjen Asep. Polri juga mengamankan sejumlah aset milik DX, termasuk kendaraan dan stempel perusahaan yang digunakan dalam aliran dana ini.
Selain HAJ, dua tersangka lain berinisial CAS dan EL, yang menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, juga telah ditahan. Dari kedua tersangka ini, Polri menyita enam ponsel, dua token mobile banking, mata uang asing sebesar 10 ribu Yuan, dan uang yang telah dibekukan senilai Rp61,9 miliar.
Polri mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk DX serta Ina Juliani, seorang warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer di PT QBiz Digital Technologies. Menurut Polri, perputaran uang yang dihasilkan dari sindikat ini mencapai Rp685 miliar melalui PT QBiz Digital Technologies dan Rp4,8 triliun melalui PT Odeo Teknologi Indonesia.
Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri bersama Subdit Siber Polda telah menangani 300 kasus perjudian online dan menangkap 370 tersangka hanya dalam kurun waktu beberapa bulan. Langkah preventif juga dilakukan dengan memblokir lebih dari 76 ribu situs dan konten judi daring, serta mengadakan kegiatan edukasi di sekolah, kampus, dan instansi pemerintah.
“Polri akan menindak tegas praktik perjudian online, baik dengan pendekatan preemtif, preventif, maupun penegakan hukum. Kami percaya, sinergi antara pencegahan dan tindakan di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkas Irjen Asep. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post