Jakarta, PRANALA.CO — Setelah sekian lama memilih diam, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi akhirnya angkat suara dan mengambil langkah hukum terkait tudingan yang selama ini berhembus kencang: soal dugaan ijazah palsu.
Pada Rabu (30/4/2025), kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mendatangi Polda Metro Jaya. Di sana, ia secara resmi melaporkan lima orang yang diduga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Jokowi lewat berbagai platform, khususnya media sosial.
“Pak Jokowi sudah serahkan semua bukti-bukti yang diperlukan ke penyidik. Ada sekitar 24 video dan objek yang berkaitan dengan peristiwa pencemaran nama baik ini,” ujar Yakup kepada wartawan. Ia tak merinci semua nama terlapor, namun memberi petunjuk inisial mereka: RS, RS, ES, T, dan K.
Laporan ini didasarkan pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Tak hanya melapor, Jokowi sendiri, kata Yakup, telah memperlihatkan secara lengkap semua dokumen akademiknya—dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada—kepada penyelidik. “Semuanya clear,” tegas Yakup.
Jokowi pun, lanjutnya, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Pak Jokowi tegas ke kami, jika nanti diperlukan, beliau siap hadir dan memberikan keterangan lebih lanjut,” tambah Yakup.
Langkah hukum ini, menurut Jokowi, bukan semata untuk membela diri. Lebih dari itu, ia ingin polemik ini segera selesai secara terang-benderang.
“Sebetulnya ini masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Ia mengaku sempat menunda mengambil langkah hukum karena masih menjabat presiden. “Dulu saya pikir sudah selesai. Tapi ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekarang diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, gugatan soal ijazah Jokowi juga telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar pada Kamis (24/4/2025) di Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara perkara terkait mobil Esemka tercatat dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam perkara ini, Jokowi duduk sebagai tergugat 1, disusul KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.
Di sisi lain, empat orang yang selama ini vokal menyoal keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan ke polisi. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan terhadap mereka didaftarkan Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2025), dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 1