SANGATTA, Pranala.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tetap mempertahankan alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp44,19 miliar pada 2026.
Meski nilainya relatif tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya, kebijakan tahun ini menandai perubahan arah. Pemerintah daerah kini lebih menitikberatkan pada ketepatan sasaran penerima manfaat, khususnya bagi masyarakat rentan dan tidak mampu.
Langkah ini diambil usai Kutim berhasil mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) 95 persen. Capaian tersebut bahkan mengantarkan Kutim meraih penghargaan UHC Award 2026 kategori utama tingkat nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Yuwana Sri Kurniawati, menjelaskan bahwa seluruh anggaran JKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Porsi pembiayaan tetap kami siapkan di angka Rp44 miliar. Namun, prioritas utama kini difokuskan pada masyarakat tidak mampu,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, jika sebelumnya pemerintah berfokus memperluas jumlah peserta, kini kebijakan diarahkan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan.
Seiring dengan perubahan kebijakan tersebut, Pemkab Kutim juga memperketat proses verifikasi penerima bantuan iuran (PBI) yang bersumber dari APBD.
Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya skema pembiayaan kepesertaan kelas III yang sebelumnya dibuka secara luas. Pemerintah kini lebih selektif dalam menentukan peserta yang iurannya ditanggung negara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga efisiensi anggaran, mengingat jumlah peserta JKN di Kutai Timur telah mencapai sekitar 245 ribu jiwa pada 2025.
Di sisi lain, Dinas Sosial (Dinsos) Kutim berperan dalam proses pendataan calon penerima manfaat. Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, mengatakan pihaknya terus melakukan pemutakhiran data berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Tugas kami membantu menginput data masyarakat sesuai kondisi sebenarnya. Selanjutnya, proses verifikasi dan persetujuan dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Penyesuaian jumlah penerima manfaat pada tahun 2026 akan sangat bergantung pada hasil verifikasi faktual serta kemampuan keuangan daerah. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















