Pangkep, PRANALA.CO – Seorang pemuda berinisial ARF (30) yang bekerja sebagai buruh sawit di Kalimantan, akhirnya harus pulang bukan untuk liburan, tapi untuk berurusan dengan polisi. Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pangkep karena menyebarkan video asusila seorang perempuan berinisial D (28), yang sempat bikin geger di media sosial.
Kasus ini bermula dari hal yang terdengar sepele: uang Rp150 ribu.
ARF, menurut keterangan polisi, menyamar sebagai perempuan dan menghubungi korban lewat akun Facebook palsu. Komunikasi dijalin lewat Messenger. Dari obrolan yang intens itu, D mengaku sedang kesulitan ekonomi.
Lalu datanglah tawaran “pekerjaan mudah” dari si akun palsu: cukup kirim foto dan video pribadi, maka akan dikirimi imbalan Rp150 ribu.
Iming-iming itu rupanya cukup untuk membuat D tergoda. Ia mengirim sejumlah gambar dan video. Tapi yang datang bukan uang, melainkan ancaman.
Setelah konten diterima, pelaku berubah haluan. Ia meminta tambahan uang sebesar Rp350 ribu, kalau tidak, konten akan disebar.
D yang ketakutan, memilih memblokir akun tersebut. Tapi, di situlah semuanya bermula. Konten pribadi miliknya disebar. Viral. Nama baiknya ikut tercabik.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin, menjelaskan bahwa pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Barru, pada Selasa, 22 April 2025, tepat sebelum ia kembali ke Kalimantan.
“Pelacakan kami lakukan lewat IP address. Penangkapan juga dibantu oleh Polres Barru,” kata Azwin saat ditemui di Mapolres Pangkep.
Namun cerita tak berhenti di situ. Dari ponsel ARF, polisi menemukan sejumlah foto dan video serupa milik perempuan lain. Ada kemungkinan D bukan satu-satunya korban.
“Pengakuannya sih iseng. Tapi barang bukti bicara lain. Ada lebih dari satu korban,” ujar Azwin.
Kini ARF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














