PRANALA.CO – Jaksa Penuntut Umum memilih menempuh upaya banding atas kasus asusila yang dilakukan oleh terdakwa SDS. Jaksa Edgar Hubert Deardo menerangkan permohonan banding itu diajukan pada akhir bulan lalu.
“Tinggal menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kaltim,” terangnya.
Ia pun tidak menyebutkan faktor pengajuan tersebut. Namun kemungkinan ditempuh karena durasi vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa selisih jauh dengan tuntutan yang diajukan JPU.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Bontang menyatakan terdakwa SDS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Hakim pun menjatuhkan vonis yakni penjara selama enam tahun. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 20 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebut Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Sebelumnya terdakwa SDS dituntut 11 tahun penjara. SDS pun melakukan asusila kepada korban MT. SDS pun diajak oleh terdakwa SR yang juga terjerat kasus serupa dengan berkas berbeda.
SR juga tersandung kasus aborsi. Kasus ini terbongkar ketika korban berani menceritakan kejadian ini ke orang tuanya. (*)
Discussion about this post