• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Ismail dan Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibekuk

Suriadi Said by Suriadi Said
29 November 2022 | 17:12
Reading Time: 1 min read
0
Ismail dan Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibekuk
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Polisi menangkap dua pria bernama Jumain Saputro dan Ismail terkait kasus penambangan batu bara ilegal di wilayah Samarinda bagian utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kedua pria tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli membeberkan peran keduanya.

“Polresta Samarinda menahan pemodal dan penambang ilegal di Desa Muang Dalam RT 47 Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara,” kata Kombes Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (28/11/2022).

PILIHAN REDAKSI

Tambang Melemah, Ekonomi Kutim Langsung Anjlok Kecelakaan Kerja di Area KPC Sangatta, Satu Karyawan Meninggal Dunia CSR Tambang di Kaltim Hanya Rp1.000 per Ton, Wagub Minta Naik jadi Rp10 Ribu Hujan Deras Tekan Tambang Batu Bara Kaltim, Produksi Turun Hampir 19 Persen Transparansi Tambang PT KPC Akhirnya Terbuka, Aktivis Kutim Menangkan Sengketa Informasi

Tambang Melemah, Ekonomi Kutim Langsung Anjlok

30 Maret 2026 | 17:07
Dua Pekerja Tambang Tewas di Kutim, Ketua DPRD Desak Perusahaan Kembalikan Disiplin 'Zaman Orang Asing'

Dua Pekerja Tambang Tewas di Kutim, Ketua DPRD Desak Perusahaan Kembalikan Disiplin ‘Zaman Orang Asing’

16 Maret 2026 | 20:21

Tersangka Jumain Saputro yang merupakan mantan ketua RT 47 Kelurahan Lempake merupakan investor dan Ismail yang bertugas menambang. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (20/11/2022) lalu.

Ismail ditangkap di lokasi penambangan sedangkan Jumain dibekuk di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan.

Atas perbuatannya mengeruk emas hitam di kawasan perkampungan secara ilegal, keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Via: Dias Ramadani
Tags: Tambang Batu Bara
Previous Post

Balap Sepeda Tambah Satu Perunggu untuk Bontang

Next Post

Polisi bakal Lakukan Tilang Manual Lagi, Ini Sebabnya

BACA JUGA

Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

1 April 2026 | 07:46
Taman Cerdas PKK Samarinda Raih Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak 2026

Taman Cerdas PKK Samarinda Raih Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak 2026

31 Maret 2026 | 22:49
Pembangunan Kios Sementara Pasar Segiri Samarinda Dipercepat, Anggarkan Rp1,1 Miliar Pakai Material Ulin

Pembangunan Kios Sementara Pasar Segiri Samarinda Dipercepat, Anggarkan Rp1,1 Miliar Pakai Material Ulin

31 Maret 2026 | 22:31
Menghidupkan Kembali Kejayaan Kampung Tenun Samarinda Kaltim lewat Sinergi Ekonomi Kreatif

Menghidupkan Kembali Kejayaan Kampung Tenun Samarinda Kaltim lewat Sinergi Ekonomi Kreatif

31 Maret 2026 | 18:46
Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

31 Maret 2026 | 14:25
ESDM Kaltim Klarifikasi Pemeriksaan Kejati, Bantah Isu Penyitaan Ponsel Pegawai

ESDM Kaltim Klarifikasi Pemeriksaan Kejati, Bantah Isu Penyitaan Ponsel Pegawai

31 Maret 2026 | 13:29
Next Post
Polres Bontang Tiadakan Tilang Manual di Jalan Raya

Polisi bakal Lakukan Tilang Manual Lagi, Ini Sebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Aplikasi “Teman Naker” Resmi Diluncurkan, Bontang Targetkan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Aplikasi “Teman Naker” Resmi Diluncurkan, Bontang Targetkan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

1 April 2026 | 10:22
69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim 454 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kaltim Kurun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim Terus Meningkat

69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim

1 April 2026 | 09:02
Pemkot Bontang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

Pemkot Bontang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

1 April 2026 | 08:07
Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

1 April 2026 | 07:46

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved