MUNGKIN sebagian di antara pembaca pernah atau sering mendapati imam yang melamakan sujud terakhir dibandingkan sujud lainnya di dalam salat berjemaah.
Di dalam sujud, umat muslim memang dianjurkan untuk banyak berdoa, sehingga mungkin karena banyak doa yang dipanjatkan, sujud akan tampak lama.
Anjuran memperbanyak doa di dalam sujud tercantum dalam hadis seperti, “ Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW., bersabda: Momentum terdekat seorang hamba dan Tuhannya adalah ketika sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah doa saat itu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasai)
Lantas bagaimana sebenarnya para ulama memandang hukum melamakan sujud terakhir dalam shalat berjamaah? Yuk kita simak penjelasannya berikut ini:
Melamakan Salat Dibolehkan Ketika Sendiri
Seperti yang telah kita sampaikan sebelumnya, memperbanyak doa pada saat sujud memangdianjurkan oleh hadis Nabi SAW. Meskipun demikian, melamakan waktu sujud untuk diisi dengan banyak doa dipahami para ulama dilakukan pada saat kita mendirikan salat secara munfaridh (sendiri) atau salat sunnah yang tidak disyariatkan berjemaah.
Sedangkan pada salat berjemaah, imam salat dianjurkan untuk membaca surat-surat pendek di dalam Alquran. Tetap menyempurnakan rukuk, I’tidal, dan sujud dengan tuma’ninah serta bacaan yang dianjurkan sebagaimana umumnya.
Hal tersebut merupakan keringanan yang dipesan oleh Rasulullah SAW., untuk para imam shalat yang mengimami di tengah banyak orang. Setiap orang tentu memiliki beragam kondisi pribadi yang berbeda, seperti kondisi orang tua, orang yang lemah, orang sakit, atau orang yang memiliki keperluan lainnya.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW., berikut ini yang artinya:
“ Rasulullah SAW., bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu mengimami orang banyak hendaknya ia meringankan karena di tengah jamaah terdapat orang dhaif, orang sakit, dan orang yang berhajat (orang lansia pada lain riwayat). Tetapi jika ia melakukan shalat sendiri, bolehlah ia melamakan shalat sesuai kehendaknya,” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Imam Disunnahkan Meringankan Sembahyang
Persoalan sedemikian itu pernah dibahas oleh KH. M. Syafi’i Hadzami yang merupakan Rais yuriah PBNU 1994-1999 dalam kumpulan fatwanya, Kitab Taudhihul Adillah, juz II, sebagaimana kutipannya berikut ini:
“Memang sunnah hukumnya melamakan sujud untuk berdoa di dalamnya karena sujud itu adalah suatu keadaan yang terdekat seorang hamba kepada Tuhannya, tetapi tidak ada takhsish yang menentukannya pada sujud yang terakhir,” (KHM Syafi’i Hadzami, Tahdhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus: 1982 M], juz II, 134-135).
Penjelasannya masih dilanjutkan seperti kutipan di bawah ini ya, Pembaca Pranala:
“Akan tetapi bagi imam suatu kaum yang tidka terbatas, atau yang terbatas yang tidka diketahui keridhaan mereka untuk memanjangkan sembahyang, janganlah hendaknya imam melebihkan tasbih dalam sujudnya dari tiga kali, dan tidak sunnah menambahkan doa-doa apapun juga, bahkan hendaklah diperingannya sembahyang itu, untuk mera’ikan makmum yang lemah, yang sakit, yang tua, dan orang-orang yang mempunyai keperluan atau kerja yang mesti diselesaikannya, maka dalam hal ini disunahkan bagi imam meringankan sembahyangnya,” (KHM Syafi’i Hadzami, 1982 M: II/135).
Teladan Rasulullah SAW Ketika Meringankan Salat Berjemaah
Lantas, persoalan memperbanyak doa di waktu sujud memang sedikit agak problematic untuk dipraktikkan dalam shalat berjamaah, sebab kondisi makmum berbeda-beda. Selain itu tidak semua makmum mengerti anjuran doa dan mengetahui bacaan doa apa saja sehingga apat menimbulkan was-was di hati jamaah, baik diamalkan pada setiap sujud, sujud awal, maupun sujud terakhir.
Perlu diketahui juga Sahabat Dream, bahwa Rasulullah SAW., ketika mengimami juga memerhatikan jamaah yang menjadi makmumnya supaya tidak shalat dalam keadaan was-was karena imam melamakan shalatnya atau salah satu bagian ari shalatnya.
Seperti hadis Nabi SAW., berikut ini yang artinya:
“ Dari Sahabat Anas Bin Malik, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Sungguh aku memasuki sebuah sembahyang, ingin melamakan sembahyang itu, tetapi aku mendengar tangisan anak kecil, lalu kringankan sembahyang itu karena beratnya perasaan ibu karena tangis tersebut,” (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW memang sangat memerhatikan umatnya supaya ketika menjalankan salat, tidak ada makmumnya yang terpaksa. Sehingga jawaban dari apakah hukum melamakan sujud terakhir di dalam salat berjemaah sudah dijelaskan, bahwa imam perlu melihat kondisi makmumnya, apakah rela menjalankan salat dengan melamakan sujud ataukah tidak.
Apabila imam tidak mengetahui kondisi makmum, maka disunnahkan untuk meringankan sembahyang, termasuk meringankan sujud dalam shalat supaya makmum tidak merasa was-was. (*)
*Artikel ini disadur dari NU Online.
Discussion about this post