Pranala.co, BONTANG – Namanya tidak ingin disebut. Tapi ceritanya mewakili banyak orang. Ia berasal dari wilayah pesisir Kota Bontang. Ijazah SMA-nya ditahan sejak 2016. Sudah sembilan tahun.
Ia sudah berulang kali kembali ke sekolahnya. Bukan untuk meminta belas kasihan. Tapi untuk meminta agar ijazahnya bisa diambil. Bisa dicicil, katanya. Tapi jawabannya selalu sama: harus lunas. Harus bayar Rp4 juta secara tunai.
“Saya sudah coba minta keringanan, tapi mereka tidak mau. Harus cash,” keluhnya kepada Pranala.co, Jumat (20/6/2025).
Ijazah itu satu-satunya pintu. Tanpa itu, ia kesulitan mencari kerja. Sembilan tahun terkatung-katung. Sembilan tahun nasibnya seperti digantung—oleh selembar kertas yang seharusnya sudah jadi haknya sejak lama.
Kasus ini bukan satu-satunya. Di Bontang, praktik penahanan ijazah masih sering terjadi. Terutama di sekolah-sekolah swasta. Terutama pada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu.
Pihak sekolah punya alasan: tunggakan. Tapi siswa punya kenyataan: kemiskinan.
“Tidak manusiawi. Sudah tidak sekolah, ijazah pun tidak bisa dibawa,” ucap salah satu warga yang juga mengalami hal serupa.
Disdikbud Bontang Turun Tangan
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin, langsung bereaksi. Ia menyebut, tidak boleh ada penahanan ijazah, dengan alasan apapun.
“Ijazah itu hak anak. Masalah utang sekolah bisa diselesaikan dengan cara lain,” katanya tegas.
Saparuddin juga berjanji, Disdikbud Bontang akan segera menelusuri kasus ini. Sekolah yang dimaksud berada di wilayah Tanjung Laut. Ia telah menginstruksikan Kepala Bidang terkait untuk menghubungi langsung pihak sekolah atau yayasan.
Menurut Saparuddin, sekolah seharusnya menggunakan pendekatan yang lebih manusiawi. Pendidikan bukan semata soal bisnis. Tapi soal tanggung jawab sosial.
“Ini menyangkut masa depan seseorang. Jangan sampai karena tunggakan, hidup mereka terhenti,” pungkasnya.
[MH]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















saya tidak menilai terlalu jauh tentang persoalan ini, karena itu tentang sekolah dan siswanya dan memang tidak dibenarkan dengan alasan apapun jika ijazah ditahan, tapi kita juga harus maklum bahwa guru sekolah dan semua orang yang terkait dengannya butuh biaya untuk hidup yang notabene berasal dari pembayaran siswa
saya hanya mempertayakan apa sebetulnya yang menjadi barometer seseorang dikatakan miskin? pertanyaan ini sebetulnya punya jawaban gampang karena kriteria miskin sudah ada dijabarkan baik di kementerian sosial maupun pemerintah daerah
hanya saja dalam prakteknya mungkin kriteria itu harus disempurnakan (menurut saya). karena dalam pengamatan saya (mohon maaf, tentu saja bukan penelitian ilmiah) berapa banyak orang yang mengaku miskin tapi ternyata sangat intens membeli rokok yang notabene harganya mahal. jika uang untuk membali rokok ditabung dan dijadikan modal usaha saya kira bisa jadi itu sangat bermanfaat dan bisa jadi hal itu menjadi jalan untuk keluar dari kondisi kemiskinan
mungkin ini tidak terjadi bagi semua orang dan saya juga tidak akan men generalisasi terhadap semua orang yang masuk dalam data DTKS tapi paling tidak merokok bisa dijadikan salah satu kriteria dalam pendataan DTKS