PRANALA.CO – Polisi menetapkan SNF (24), ibu yang tega menusuk anak kandungnya hingga tewas di Bekasi, sebagai tersangka. SNF dijerat dengan pasal berlapis atas pembunuhan keji itu.
“Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
“(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun (penjara),” tambahnya.
Ade Ary menyampaikan penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus ibu yang bunuh anak berusia 5 tahun di Bekasi. Dari hasil gelar perkara, ibu inisial SNF ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” jelas Ade Ary.
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah suami SNF sekaligus ayah korban.
“Setidaknya sudah lima saksi yang dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya sekuriti, kemudian satu kerabat Tersangka, yang satu lagi saudara dari suaminya Tersangka,” katanya.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami Tersangka atau bapak dari korban,” tambahnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan korban ditusuk hingga tewas oleh ibunya saat sedang tidur.
“Dari hasil pengakuan, (korban ditusuk) pada saat tidur,” kata Wira.
Wira mengatakan korban ditusuk menggunakan pisau. Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setidaknya ada 20 luka tusukan di tubuh bocah malang tersebut. Luka tersebut berada di dada kiri korban.
“Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali. (Luka tusuk) dada sebelah kiri. Korban dibawa ke RS Polri, dilakukan autopsi,” kata Firdaus. (*)
Discussion about this post