Pranala.co, BONTANG – Seorang pria berinisial AIM (30) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing.
Pelaku diamankan Jumat malam, 19 September 2025 sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Bontang Barat.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor. Korban mendatangi polisi karena anaknya diduga menjadi korban rudapaksa.
Peristiwa bermula Minggu malam, 7 September 2025. Saat itu korban dijemput pelaku atas permintaan orang tuanya. Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya belajar. Namun, pelaku justru membawa korban ke rumah kakaknya.
“Di lokasi itu, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Randy.
Polisi bergerak cepat mengamankan AIM beserta barang bukti. Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bontang.
“Kasus ini sedang kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, AIM dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia juga bisa dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















