PERTAMINA memberikan hukuman kepada SPBU Tanjung Laut, Kota Bontang, Kalimantan Timur berupa penyetopan pengiriman BBM jenis Pertalite.
Kebijakan penyetopan SPBU ini berlaku setelah beberapa hari kasus dugaan persengkokolan pengetapan oleh oknum dengan operator SPBU diungkap Polres Bontang.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menerangkan penyetopan ini diberikan selama satu bulan habis kejadian tersebut. Sehingga bakal berakhir pada akhir Agustus mendatang.
“Kemudian SPBU akan dilakukan pembinaan kurun enam bulan,” terangnya.
Jika terdapat kasus serupa maka pengiriman jenis BBM tersbeut bakal disetop secara permanen. Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian stasiun pengisian bahan bakar umum lainnya. Supaya patuh terhadap regulasi yang mengaturnya.
“Sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” sebutnya.
Serta SE Gubernur nomor 510/7664/EK tentang Menjaga Stabilisasi Ketersediaan Pasokan BBM JBT dan JBKP di Kaltim.
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Bontang membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak, pertalite yang terjadi di SPBU Tanjung Laut. 5 orang diringkus Tim Rajawali.
Awalnya polisi membekuk pengetap BBM berinisial Su 37 tahun warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, pada Selasa (18/7/2023) pukul 22.50.
“Kami curigai dia berkali-kali melakukan pengisian di SPBU yang sama,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Setelah digeledah, ditemukan 12 jeriken berukuran 5 liter isi BBM jenis pertalite. Tangki mobil kijang miliknya pun telah dimodifikasi, sehingga bisa memuat lebih banyak bahan bakar.
Dalam sehari, Su bisa melakukan pengisian hingga 4 kali, dengan jumlah 40 sampai 60 liter pertalite. Hal itu bisa dilakukan karena adanya kerja sama dengan para operator SPBU.
Akibatnya, tiga operator di SPBU tersebut ikut ditangkap. Yaitu Ru (35) warga Berebas Tengah, An (24) Warga jalan poros Bontang, dan MFA (20) warga Tanjung Laut.
“Sebetulnya kan tidak bisa beli berkali-kali, jumlahnya juga sudah dibatasi, tapi ini bisa karena sudah diatur operator,” katanya.
Polisi bahkan ikut meringkus pengawas SPBU, karena dianggap membiarkan kecurangan ini. Pengawas itu berinisial He (30) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
“Mereka memang sudah bekerja sama semua, termasuk pengawasnya juga,” sebutnya.
Mereka pun dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
Discussion about this post