• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, April 13, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Hukum Sikat Gigi saat Puasa yang Perlu Diketahui

Suriadi Said by Suriadi Said
23 Maret 2023 | 13:09
Reading Time: 3 mins read
1
Hukum Sikat Gigi saat Puasa yang Perlu Diketahui

Ilustrasi sikat gigi. (Shutterstock)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Rutinitas membersihkan mulut dengan sikat gigi adalah salah satu cara menjaga kesehatan gigi dan mulut yang penting dilakukan, termasuk saat menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Namun, banyak orang yang masih belum tahu apakah boleh sikat gigi saat puasa, apakah sikat gigi membatalkan puasa, berapa kali sikat gigi saat puasa, sampai kapan waktu yang tepat sikat gigi saat puasa.

PILIHAN REDAKSI

Safari Ramadan di Masjid At Taqwa, Pemkot Bontang Serahkan Bantuan Rp100 Juta

Safari Ramadan di Masjid At Taqwa, Pemkot Bontang Serahkan Bantuan Rp100 Juta

16 Maret 2026 | 23:57
Yatim Fest 2026 Samarinda; Teater Edukasi Gantikan Ceramah, Hadiah Sepeda Listrik jadi Penutup

Yatim Fest 2026 Samarinda; Teater Edukasi Gantikan Ceramah, Hadiah Sepeda Listrik jadi Penutup

2 Maret 2026 | 05:49

Puasa Ramadan menjadi momen sukacita untuk umat muslim meningkatkan ketakwaan. Berbagai upaya dilakukan untuk meraih pahala saat berpuasa Ramadan.

Selain menahan lapar dan hawa nafsu, ada beberapa hal yang tampaknya sepele namun wajib diperhatikan agar ibadah puasa Ramadan diterima Allah SWT. Seperti kegiatan sikat gigi saat puasa dan berkumur saat puasa.

Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh

Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang dikutip dari Nu Online, berkumur dan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Hal tersebut juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Sikat gigi saat puasa harus diperhatikan dengan seksama agar tidak ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi atau bulu dari sikat gigi. Jika material-material tersebut ikut tertelan dan dilakukan tanpa sengaja makan puasa yang dijalankan batal.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Mubah

Ada beberapa ulama mengungkapkan jika sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini bersandar pada hadis yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi’ah yang menyebutkan pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak saat puasa.

“Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya.” ungkap ‘Amir bin Rabi’ah dalam haditsnya.

Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa juga didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki, seperti yang tertuang dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’. Kedua mahzab tersebut menyebutkan hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih)

Terdapat dua pandangan yang berbeda terkait hukum sikat gigi saat puasa. Dari penjelasan kedua pendapat tersebut tidak ada yang mengharamkan untuk sikat gigi saat puasa, yang artinya tidak ada larangan atau anjuran wajib untuk sikat gigi saat puasa.

Namun demi kehati-hatian, hendaklah menggosok gigi sebelum memasuki waktu imsak. Jika saat siang mengharuskan untuk membersihkan bagian gigi dan mulut, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (Arok) atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.

Hukum Berkumur saat Puasa

Sementara itu, untuk hukum berkumur saat puasa hendaknya dihindari. Mengutip dari Nu Online, dalam Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39 disebutkan jika saat puasa hendaknya menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah).

‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Artinya: “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)

Bersungguh-sungguh dalam berkumur dapat diartikan berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal tersebut tidak perlu dilakukan karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa dari air yang tidak sengaja tertelan saat berkumur. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Via: Redaksi
Tags: Puasa RamadanRamadanSikat Gigi
Previous Post

Bulog Samarinda Salurkan 2.140 Ton Beras ke Pasar Murah

Next Post

Bupati Kukar Kunjungi Hiburan Rakyat Desa Bunga, Sebut Perputaran Uang Rp10-15 Juta per Malam

BACA JUGA

Polemik BPJS di Kaltim, Samarinda Minta Solusi Bersama Diskes Kaltim Dikritik soal JKN Samarinda, Andi Harun Minta Pahami Masalah Secara Utuh

Diskes Kaltim Dikritik soal JKN Samarinda, Andi Harun Minta Pahami Masalah Secara Utuh

12 April 2026 | 23:46
Alasan BGN Gunakan EO Rp113 Miliar, Klaim Lebih Efisien dan Terukur

Alasan BGN Gunakan EO Rp113 Miliar, Klaim Lebih Efisien dan Terukur

12 April 2026 | 23:09
Percikan Listrik Picu Kebakaran Bengkel di Penajam Kaltim, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

Percikan Listrik Picu Kebakaran Bengkel di Penajam Kaltim, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

12 April 2026 | 22:01
Kronologi Terbongkarnya Ratusan Sabu di Sangkulirang Kaltim

Kronologi Terbongkarnya Ratusan Sabu di Sangkulirang Kaltim

12 April 2026 | 21:38
Buruh Kutim Minta Perbaikan Sistem Ketenagakerjaan, Ini Poinnya

Buruh Kutim Minta Perbaikan Sistem Ketenagakerjaan, Ini Poinnya

12 April 2026 | 21:27
Basri Rase Gabung Partai Demokrat, Target Kursi DPRD Bontang Meningkat

Basri Rase Gabung Partai Demokrat, Target Kursi DPRD Bontang Meningkat

12 April 2026 | 20:04
Next Post
Bupati Kukar Kunjungi Hiburan Rakyat Desa Bunga, Sebut Perputaran Uang Rp10-15 Juta per Malam

Bupati Kukar Kunjungi Hiburan Rakyat Desa Bunga, Sebut Perputaran Uang Rp10-15 Juta per Malam

Comments 1

  1. Ping-balik: Tak Cuma untuk Gigi, Ini 5 Manfaat Lain Pasta Gigi yang Jarang Diketahui - PRANALA.CO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta Bandara Sepinggan Balikpapan Layani Hampir 375 Ribu Pemudik Lebaran 2025 Arus Balik Lebaran Kaltim 2025; Bandara Sepinggan Balikpapan Catat 289 Penerbangan Sehari

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta

10 April 2026 | 09:27
12 Dapur MBG Kutim Disetop Sementara, Koorwil BGN Masih 'Membisu'

12 Dapur MBG Kutim Disetop Sementara, IPAL Tak Standar, Koorwil BGN Masih ‘Membisu’

6 April 2026 | 15:36
Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi Rencana Pemkot Bontang Ambil Alih Bandara Badak LNG Warga: Alternatif Transportasi yang Ditunggu!

Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi

9 April 2026 | 13:48
Sempat Bikin Resah, Kasus Begal di Jalan Pipa Bontang Ternyata Tidak Benar, Ini Faktanya! Bukan Begal! Ternyata Pengeroyokan Guru SD di Kusnodo Kutim karena Masalah Pribadi

Bukan Begal! Ternyata Pengeroyokan Guru SD di Kusnodo Kutim karena Masalah Pribadi

9 April 2026 | 23:31
Hindari Lubang, Ambulans RSUD Bontang dan Avanza Tabrakan di Bengalon, Lima Orang Terluka

Hindari Lubang, Ambulans RSUD Bontang dan Avanza Tabrakan di Bengalon, Lima Orang Terluka

10 April 2026 | 21:16

Terbaru

Hancur Lebur! Persiba Balikpapan Dibantai 3-0 Kendal Tornado FC

Hancur Lebur! Persiba Balikpapan Dibantai 3-0 Kendal Tornado FC

13 April 2026 | 00:01
Polemik BPJS di Kaltim, Samarinda Minta Solusi Bersama Diskes Kaltim Dikritik soal JKN Samarinda, Andi Harun Minta Pahami Masalah Secara Utuh

Diskes Kaltim Dikritik soal JKN Samarinda, Andi Harun Minta Pahami Masalah Secara Utuh

12 April 2026 | 23:46
Rincian TKD Kaltim 2026: Rp3,35 Triliun Sudah Cair, Ini Komposisinya Cegah Ponton Hanyut, 33 Titik Tambat Kapal di Sungai Mahakam Kaltim Dibenahi Gubernur Kaltim: Sungai Mahakam Sudah 20 Tahun Tak Dinormalisasi

Rincian TKD Kaltim 2026: Rp3,35 Triliun Sudah Cair, Ini Komposisinya

12 April 2026 | 23:22
Alasan BGN Gunakan EO Rp113 Miliar, Klaim Lebih Efisien dan Terukur

Alasan BGN Gunakan EO Rp113 Miliar, Klaim Lebih Efisien dan Terukur

12 April 2026 | 23:09
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved