• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Hindari Transaksi Tak Wajar, BPN Kaltim Batasi Jual Beli Tanah di IKN

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Februari 2022 | 07:32
Reading Time: 1 min read
0
Badan Otorita: Pembangunan IKN Utamakan Potensi Lokal

Foto udara kawasan menjadi calon lokasi ibu kota negara baru. [KOMPAS/PRIYOMBODO]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur membatasi penjualan atau pembelian tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Pembatasan ini sesuai surat edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022.

“Surat edaran tersebut menindaklanjuti aturan sebelumnya dan sudah disampaikan ke Pemkab PPU dan Kukar,” ujar Kepala Kanwil BPN Kaltim, Asnaedi mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (22/02).

PILIHAN REDAKSI

Infrastruktur IKN Prioritas, Serapan APBN di Kaltim Capai Rp1,69 Triliun IKN Dibuka untuk Umum saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026 Lonjakan Wisata Nataru, Kunjungan ke IKN Tembus 36 Ribu Orang Sehari

Infrastruktur IKN Prioritas, Serapan APBN di Kaltim Capai Rp1,69 Triliun

31 Maret 2026 | 08:08
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan.

Polda Kaltim: 53 Ribu Kendaraan Serbu IKN saat Lebaran

27 Maret 2026 | 22:14

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Bupati PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN. Kemudian Pergub Kaltim Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.

Kedua aturan ini secara spesifik membatasi soal transaksi jual-beli tanah. Dengan surat edaran dari Kanwil BPN Kaltim tersebut diharapkan bisa menghindari para spekulan tanah.

“Surat tersebut mencoba mengendalikan peralihan (transaksi jual-beli) tanah yang tidak wajar. Misalnya, satu orang bisa sampai berhektare-hektare,” ujarnya.

Surat edaran ini tak hanya ditujukan kepada BPN PPU, tetapi juga untuk BPN Kukar. Asnaedi mengatakan kedua wilayah tersebut memang ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah untuk kawasan IKN.

Selain itu, surat tersebut juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di PPU dan Kukar, agar tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan deliniasi IKN.

“Jadi saya mohon kepada masyarakat, PPAT, camat dan kepala desa agar menunggu mekanisme sah saat terbentuknya badan otorita nanti,” katanya.

Dia menegaskan kembali, surat edaran ini hanya bersifat sementara hingga regulasi yang sahih terbit seiring terbentuknya Badan Otorita IKN.

“Sebab regulasi ini memang bertujuan untuk menghindari para spekulan,” jelasnya lagi kemudian menutup perbincangan. [Red]

Tags: IKNIKN NusantaraKalimantan TimurMafia TanahSertifikat Tanah
Previous Post

Bincang Literasi bersama FPB, Hadirkan Penulis Muda Berbakat

Next Post

Presiden Pastikan Pembangunan IKN di Kaltim Tak Rusak Hutan

BACA JUGA

Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

31 Maret 2026 | 13:51
Karhutla Mulai Terjadi di Kaltim dan Kaltara, Total 8 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Mulai Terjadi di Kaltim dan Kaltara, Total 8 Hektare Lahan Terbakar

31 Maret 2026 | 08:16
Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

31 Maret 2026 | 07:45
7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

31 Maret 2026 | 07:32
LKPJ 2025 Kutim: IPM Naik jadi 76,48, Capaian Kinerja 91,74 Persen

LKPJ 2025 Kutim: IPM Naik jadi 76,48, Capaian Kinerja 91,74 Persen

30 Maret 2026 | 20:38
Perumdam Tirta Tuah Benua Kutim Siapkan 24 Unit Intake Antisipasi Banjir Sungai Sangatta

Perumdam Tirta Tuah Benua Kutim Siapkan 24 Unit Intake Antisipasi Banjir Sungai Sangatta

30 Maret 2026 | 20:31
Next Post
Waspada Modus Penipuan Pengadaan Lahan IKN!

Presiden Pastikan Pembangunan IKN di Kaltim Tak Rusak Hutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Wali Kota Bontang: ASN yang Malas Berpotensi Kehilangan TPP Pemkot Bontang Teken Kerja Sama Tiga Instansi, Fokus Tata Kelola dan Layanan Publik

Wali Kota Bontang: ASN yang Malas Berpotensi Kehilangan TPP

31 Maret 2026 | 15:09
Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

31 Maret 2026 | 14:25
DPRD Pangkep Desak Penertiban Rokok Ilegal, Disperindagkop: Pengawasannya Bukan Ranah Kami

DPRD Pangkep Desak Penertiban Rokok Ilegal, Disperindagkop: Pengawasannya Bukan Ranah Kami

31 Maret 2026 | 14:16
Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

31 Maret 2026 | 13:51

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved