pranala.co – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur membatasi penjualan atau pembelian tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Pembatasan ini sesuai surat edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022.
“Surat edaran tersebut menindaklanjuti aturan sebelumnya dan sudah disampaikan ke Pemkab PPU dan Kukar,” ujar Kepala Kanwil BPN Kaltim, Asnaedi mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (22/02).
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Bupati PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN. Kemudian Pergub Kaltim Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.
Kedua aturan ini secara spesifik membatasi soal transaksi jual-beli tanah. Dengan surat edaran dari Kanwil BPN Kaltim tersebut diharapkan bisa menghindari para spekulan tanah.
“Surat tersebut mencoba mengendalikan peralihan (transaksi jual-beli) tanah yang tidak wajar. Misalnya, satu orang bisa sampai berhektare-hektare,” ujarnya.
Surat edaran ini tak hanya ditujukan kepada BPN PPU, tetapi juga untuk BPN Kukar. Asnaedi mengatakan kedua wilayah tersebut memang ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah untuk kawasan IKN.
Selain itu, surat tersebut juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di PPU dan Kukar, agar tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan deliniasi IKN.
“Jadi saya mohon kepada masyarakat, PPAT, camat dan kepala desa agar menunggu mekanisme sah saat terbentuknya badan otorita nanti,” katanya.
Dia menegaskan kembali, surat edaran ini hanya bersifat sementara hingga regulasi yang sahih terbit seiring terbentuknya Badan Otorita IKN.
“Sebab regulasi ini memang bertujuan untuk menghindari para spekulan,” jelasnya lagi kemudian menutup perbincangan. [Red]
Discussion about this post