pranala.co – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode I Juli 2022 menjadi Rp1.831,16 per kilogram.
Harga TBS ini mengalami penurunan sebesar 35 persen dari Rp2.818,85 pada bulan sebelumnya. Jika dirinci, harga TBS sawit periode I Juli 2022 adalah umur tiga tahun Rp1.614,20; umur empat tahun Rp1.723,72; umur lima tahun Rp1.732,14; umur enam tahun Rp1.750,31 dan umur tujuh tahun Rp1.760,55.
Kemudian, umur tanaman delapan tahun senilai Rp1.774,01; umur sembilan tahun Rp1.809,77; dan umur sepuluh hingga dua puluh lima tahun Rp1.831,77.
Sementara itu, harga CPO tertimbang dikenakan harga Rp8.701,71. Adapun, harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp4.829,22.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyatakan pemerintah sudah berupaya untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS).
“Pemerintah sendiri telah melakukan kebijakan untuk menaikkan harga TBS dengan prinsip memperbaiki arus keluar masuk TBS dan CPO, seperti kebijakan mempercepat ekspor (program flush out), menaikkan angka koefisien DMO dan persetujuan ekspor,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Adapun, dia berharap pembebasan tarif pungutan ekspor dapat mendorong penyerapan TBS petani oleh pabrik kelapa sawit (PKS) diwilayahnya.
“Kita tunggu dampak kebijakan tersebut memberikan reaksi, semoga saja hal tersebut bisa memperbaiki harga,” pungkasnya. (bs/re)
Discussion about this post