Pranala.co, BERAU – Satu lagi pengedar sabu diringkus. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Sekira pukul 17.30 WITA, Rabu (18/6), polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan secara tertutup. Hingga akhirnya, sekira pukul 21.45 WITA, seorang pria berinisial M (44) berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 poket sabu dengan berat bruto 30,99 gram. Selain itu, ditemukan alat hisap dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.
Penggeledahan disaksikan langsung oleh warga setempat guna memastikan transparansi.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tersangka M memang sudah lama menjadi target pengawasan.
“Barang bukti dan pelaku langsung kami amankan ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
AKP Agus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.
“Ini bukti nyata bahwa kerja sama antara warga dan kepolisian bisa membuahkan hasil signifikan. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait dengan narkotika.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan, baik secara terbuka maupun tertutup.
“Ini bukan akhir. Ini awal dari operasi berkelanjutan,” pungkas AKP Agus dalam rilisnya, Sabtu (21/6).
[DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















