Pranala.co, BALIKPAPAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Catur Adi Prianto, eks Direktur Persiba, atas kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Dalam sidang putusan pada Jumat (28/11/2025) berlangsung tegang dan disaksikan banyak orang, termasuk rekan dan keluarga terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, didampingi Hakim Anggota Andri Wahyudi dan Imran Marannu Iriansyah.
Dari pantauan media ini, suasana ruang sidang sempat hening saat putusan mulai dibacakan. Sementara itu, terdakwa Catur yang duduk di kursi pesakitan tampak tegang mendengarkan seluruh penjelasan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, setelah mempertimbangkan seluruh keterangan para saksi, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Ari saat membacakan putusan.
Menurut Ari, bahwa Catur secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dalam menawarkan dan menjual narkotika golongan I, sesuai dakwaan primer.
Sementara itu, Ari turut menjelaskan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu, tindakannya dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap program pemasyarakatan yang dijalankan pemerintah di Lapas Kelas IIA Balikpapan. “Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar Ari.
Lanjut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung, satu flashdisk, akun Gmail, satu unit handphone Redmi, satu timbangan digital, serta 63 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 68,99 gram atau berat bersih 58,67 gram.
Seluruh barang bukti tersebut digunakan dalam perkara atas nama Eko Setiawan alias Eko Bin Bimo Seno dan diputuskan untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas perbuatannya majelis hakim kenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHAP dan aturan lain yang berkaitan dengan perbuatannya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi vonis tersebut. “Ada waktu tujuh hari. Silakan pikir-pikir atau ambil sikap terhadap putusan ini,” kata Ari.
Dalam sidang itu, Catur kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Saya serahkan ke penasihat hukum kami, Yang Mulia,” ujarnya.
Lantas, penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan masih pikir-pikir terdapat putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucapnya. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal yang sama.
Diwartakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Sementara, dalam sidang pembelaan (pledoi), Catur menyampaikan pernyataannya dengan suara bergetar. “Izinkan saya berbicara, bukan sebagai mantan polisi, bukan sebagai tokoh publik, tetapi sebagai manusia biasa, seorang ayah dari tiga anak yang hari ini nyawanya sedang dipertaruhkan di ujung pena tuntutan jaksa,” ujarnya.
Dalam pembelaannya itu, Catur juga menyinggung kondisi psikologis anak-anaknya yang disebut mengalami trauma akibat stigma dan pemberitaan terkait kasus tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya bukan “Bos Besar” narkoba seperti yang dituduhkan.
“Saya dituduh mengendalikan uang ratusan miliar. Namun sampai detik ini, tidak ada satu rupiah pun uang haram yang disita dari saya,” ucapnya.
Meskipun demikian, seluruh dalil pembelaan tersebut tidak mengubah pandangan majelis hakim. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















