PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus asusila. Meliputi SDS dan SR.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan hakim menyatakan untuk terdakwa asusila, SDS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” terangnya.
Hakim pun menjatuhkan vonis yakni penjara selama enam tahun. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 20 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sebelumnya terdakwa SDS dituntut 11 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan amar putusan terhadap terdakwa SR yakni penjara selama sembilan tahun.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
“Hakim juga memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara,” sebutnya.
Terdakwa juga didenda Rp 20 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Sebelumnya dia dituntut JPU 13 tahun penjara.
Terdakwa merupakan warga Bontang Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan cabul itu dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan di sebuah hotel dan satu di rumah kost bilangan Bontang Selatan. Awalnya korban berkenalan dari sosial media. Selanjutnya terdakwa mengajak korban ke sebuah hotel.
Setibanya di hotel, korban diajak berhubungan badan. Saat kejadian kedua dan ketiga terdakwa SR pun mengajak SDS. SR juga tersandung kasus aborsi. Kasus ini terbongkar ketika korban berani menceritakan kejadian ini ke orang tuanya. (*)



















