PRANALA.CO – Sengkarut di tubuh Universitas Trunajaya alias Unijaya Bontang hingga kini belum menemui titik terang. Teranyar, lima dosen yang sebelumnya pernah menjabat di struktural kampus, diberhentikan dari jabatannya.
Mereka adalah Bilher Hutahaean sebagai mantan Rektor, Raidon Hutahaean sebagai mantan Wakil Rektor I, Martopan Abdullah sebagai mantan Wakil Rektor II, Bachnur Effendi sebagai mantan Wakil Rektor III, serta Rosianton Herlambang sebagai Dosen di Fakultas Hukum.
Atas dasar itu, kelima dosen tersebut menuntut kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar kepada tergugat (Yayasan Pendidikan Miliana/Unijaya Bontang). Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran pesangon dari kejadian pemberhentian ini.
Jika ditotal antara gaji mengajar lima dosen ini selama setahun hingga lima tahun terakhir, ditambah honor sebagai pejabat struktural serta pesangon akibat diberhentikan, nilainya mencapai Rp 902 juta.
Rinciannya Bilher Hutahaean sebesar Rp 565 juta lebih, Raidon Hutahaean Rp 83 juta lebih, Martopan Abdullah Rp 116 juta lebih, Bachnur Effendi Rp 76 juta lebih, dan Rosianton Herlambang Rp 58 juta lebih.
“Kami meminta seluruh tunggakan itu dibayar secara lunas. Kami tidak mau dicicil,” tegas Bilher saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (23/2/2024) sore.
Di sisi lain, kelima orang yang kini berstatus mantan Dosen Unijaya ini juga masih menggugat soal mekanisme pengangkatan Rektor Unijaya periode 2023-2027, yang dinilai cacat hukum lantaran tidak sesuai Statuta Yayasan Pendidikan Miliana (Unijaya).
Sebab dari kejadian itu, dinilai dampaknya bakal berpengaruh terhadap keabsahan ijazah mahasiswa. Gugatan itu pun sebelumnya juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2024/PNBon perihal Perbuatan Melawan Hukum.
“Mediasi sudah dua kali dilakukan di Pengadilan Negeri Bontang antara penggugat dan tergugat. Namun hasilnya tidak ada titik temu. Jadi proses hukumnya akan berlanjut di tanggal 29 Februari nanti,” papar Bilher.
Diketahui dari kejadian ini, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) RI, telah mengeluarkan surat per tangal 8 Februari 2024 kepada Yayasan Pendidikan Miliana (Unijaya) Bontang.
Isinya meminta klarifikasi sekaligus memberikan imbauan. Surat ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan Bilher Hutahaean dan Hellen Vera Simanjuntak sebagai mantan dosen.
Isinya pengelola Unijaya Bontang diminta segera membayar dan melunasi gaji para dosen dan tenaga pendidik sesuai janji kepada para pihak terkait.
Berikutnya, melarang adanya kebijakan yang mengarah kepada pemaksaan pembayaran dana lain berpentuk pungutan tambahan kepada mahasiswa yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Selanjutnya meminta agar pengelola kampus membenahhi pengelolaan aset dan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, lalu menyelesaikan permasalahan hutang pribadi yang belum dilunasi Yayasan, dan terakhir mengklarifikasi terkait prosedur pemberhentian dosen maupun tenaga pendidik dengan tetap memperhatikan kewajiban keuangan dosen yang belum dibayarkan.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor Unijaya Bontang, Yophie Turang memilih hemat bicara. Apalagi kejadian ini telah masuk ke proses hukum di PN Bontang.
“Kami menghargai dan menghormati proses hukum ini. Saya tidak mau terlalu banyak berkomentar. Jadi saya no comment,” tandas Yophie. (*)
Discussion about this post