Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya angkat bicara. Keluhan mahasiswa S2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan soal pembatalan bantuan pendidikan Program Gratispol dijelaskan secara terbuka.
Intinya, pembatalan dilakukan karena mahasiswa yang bersangkutan terdaftar di kelas eksekutif. Kelas ini tidak masuk dalam skema bantuan Program Gratispol.
Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Faisal, menyebut aturan itu sudah tertulis jelas. Bahkan sangat rinci.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Pada Lampiran I Pergub tersebut ditegaskan, bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun kelas sejenis lainnya.
“Aturannya sudah jelas. Kelas eksekutif memang tidak diperkenankan,” kata Faisal, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, Pemprov tidak bisa bersikap longgar. Jika bantuan tetap dicairkan, risikonya besar.
“Kalau tetap dibayarkan, itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Faisal juga menanggapi klaim mahasiswa yang merasa telah dinyatakan lolos. Termasuk informasi yang disebut berasal dari admin Program Gratispol. Menurut Pemprov, persoalan itu bermula dari proses verifikasi awal.
Dan itu bukan kewenangan pemerintah provinsi. “Verifikasi awal data mahasiswa adalah tanggung jawab perguruan tinggi. Mahasiswa kelas eksekutif seharusnya tidak diusulkan sejak awal,” tegasnya.
Pemprov Kaltim menyebut, kekeliruan terjadi di tingkat kampus. Karena itu, penyelesaian persoalan ini juga menjadi tanggung jawab pihak perguruan tinggi. Termasuk memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang terdampak.
Program Gratispol sendiri merupakan program unggulan Pemprov Kaltim. Tujuannya mulia. Memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Namun, Faisal mengingatkan, program ini tetap harus berjalan sesuai aturan. Regulasi tidak boleh ditabrak. Akuntabilitas harus dijaga.
“Kalau tidak patuh regulasi, justru bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Pemprov Kaltim pun mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih cermat. Lebih disiplin. Terutama dalam memverifikasi data calon penerima bantuan. Agar kejadian serupa tidak terulang. Dan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















