PRANALA.CO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Kalimantan Timur sedang mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan hak tenaga kerja alih daya. Perubahan dan perbaikan tersebut untuk diselaraskan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) dalam pelaksanaannya.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker M. Syaifullah saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Awang Long Nomor 1, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Dikatakannya, perubahan peraturan tersebut sesuai dengan surat daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi perda-perda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja baru.
“Kami harus menyesuaikannya kurun waktu 7 hari terhitung sejak 5-12 April mendatang, mudah-mudahan dengan adanya perubahan ini tidak terjadi pertentangan di atasnya,” ucapnya Selasa (6/4/2021).
Diketahui aturan sebelumnya yakni pasal 11 tahun 2018 perjanjian kerja menyebutkan yang menyediakan adalah perusahaan penyedia jasa. Maka itulah yang bertanggungjawab.
Sedangkan jika tidak disebutkan dalam kontrak kerja antara penyedia jasa dengan pemborong maka yang bertanggung jawab adalah perusahaan pemberi kerja.
Syaiful juga mengatakan ada 3 poin yang akan direvisi dikarenakan sudah menjadi ketentuan dari perubahan pokok Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan hak pekerja alih daya.
Poin pertama adalah tanggung jawab perusahaan atas hak-hak pekerja alih daya tentang perjanjian kerja yang sudah disebutkan dalam perda sebelumnya.
Sebab dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 juga sudah dijelaskan penanggung jawab dari segala macam hak pekerja adalah perusahaan penyedia jasa. Sehingga pemberi kerja tidak terlibat lagi dalam pemberian hak pekerja.
“Makanya jangan berani melakukan penawaran lebih rendah karena menjadi pertanggungjawaban mereka. Misalnya kurang gaji, atau kurang hak pesangon dan THR tidak adalagi hubungannya dengan pihak perusahaan pemberi kerja,” sebutnya.
Lanjutnya, termasuk penyelesaian perselisihan adalah tanggung jawab perusahaan. Ia mengimbau, harus benar-benar selektif menerima pekerjaan dari perusahaan pemberi kerja. Untuk itu perlu perhatian khusus pihak penyedia kerja. Jika lau nantinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada poin kedua yang akan diubah terkait permasalahan pihak yang mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi terhadap perusaahan yang terbukti tidak melaksanakan peraturan itu.
Di perda sebelumya disebutkan pelimpahan atas pemberian sanksi itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam hal ini Disnaker Bontang. Namun, dalam UU Cipta Kerja, kewenangan tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) atau Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pemkot hanya diberikan wewenang sampai batas memberikan rekomendasi saja, jadi disesuaikan,” sambungnya.
Selanjutnya, pada poin ketiga tentang penyerahan jaminan dari pihak perusahaan. Dalam perda awal, sudah diatur bahwa perusahaan di luar Kaltim yang hendak melakukan pekerjaan di Kota Bontang harus menjaminkan pelaksanaan hak bekerja kepada Pemkot Bontang. Pembayarannya akan disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk oleh pihaknya.
Hal tersebut juga sudah terkandung dalam UU Cipta Kerja yang berbunyi segala hal ketentuan dari perusahaan tersebut, itu sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pun syarat-syarat yang akan dibuat tidak diizinkan lagi. Karena dianggap akan memberatkan pihak perusahaan, sehingga peraturan itu dicabut dan akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat.
“Jadi untuk perlindungan hak alih daya akan diselektifkan dari pusat, kemudian pemberi kerja pun juga demikian. Kalaupun ada perusahaan lain yang ingin masuk tidak bisa lagi dibatasi, misalnya dari Jawa Timur maupun Sulawesi, karena sekarang Sistem Izin Operasional (SIO) nya berlaku Nasional, sama halnya juga SIOnya dibuat di Surabaya maupun Kaltim soalnya sistemnya online,” bebernya.
Kendati demikian, perda-perda atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja akan diserahkan ke bagian hukum pemkot untuk menyesuaikan pelaksanaannya. Jadi, Disnaker Bontang akan mengubah satu perda saja.
“Sesuai dengan arahan Bu Sekda akan dilakukan tanggal 12 April ini. Untuk perda 10 tidak ada dirubah yang dirubah hanya perda 11 terkait alih daya ketenagakerjaan. Karena banyak sekali perubahannya,” pungkasnya. [ADS]
Discussion about this post