pranala.co – Polresta Samarinda menetapkan dua orang sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan warga setempat. Tak hanya itu, Polresta Samarinda juga menyangkakan kedua sopir truk itu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mereka adalah berinisial N dan RGS. Jerat hukum terhadap dua sopir truk itu diterapkan gara-gara mereka tidak mengikuti aturan parkir kendaraan. N merupakan pengendara truk kontainer KT 8430 KU yang terlibat kasus lakalantas di Jalan Trikora Samarinda pada Kamis, 29 Desember 2023 pukul 22.30 WITA.
Akibat lakalantas tersebut, satu orang pengendara sepeda motor NMax KT 2613 BAI yakni Andhika Pratama (18) meninggal dunia. Sementara RGS yang merupakan sopir truk Roda 6 KT 8917 MU terlibat laka lntas pada Kamis, 4 Januari 2023 antara R2 dengan R6 (parkir) di Jalan P. Suryanata Samarinda pukul 10.30 WITA.
Akibat laka lantas tersebut, satu orang pengendara motor KT 4178 IC yakni Elsa (20), meninggal dunia. Keduanya parkir truk di tempat yang bukan peruntukannya. Akibat salah parkir itu, truk mereka terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Keduanya diduga lalai hingga mengakibatkan dua orang pengendara roda dua tewas usai menabrak truk yang mereka parkirkan.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan warga meninggal dunia. Di Samarinda, di awal tahun 2023 ini telah menewaskan 4 orang pengendara kendaraan roda 2. Tiga orang di antaranya meninggal akibat menabrak truk parkir.
Sementara satu korban lainnya akibat tabrakan kencang antar dua pengendara roda dua dan roda 4. Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, polisi telah menyelesaikan dua kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan dua pengendara roda dua.
Kini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni pengemudi supir truk. Keduanya terancam menjalani masa hukuman 7 tahun penjara karena salah parkir. “Kita simpulkan dari penyidik untuk perkara ini bisa kita naikkan dan kita tingkatkan ke penyidikan. Dengan tersangka yang mana yang bersangkutan berprofesi sebagai pengemudi,” ujar Kombes Pol Ary Fadly saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023).
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka RG yang menjadi tersangka akibat kecelakaan di Suryanata mengatakan, saat peristiwa dirinya baru mengantar barang dari arah Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Saat itu dirinya merasa lelah dan melihat jalur sepi dan aman. Warga Lempake, Samarinda ini pun memilih untuk beristirahat sejenak dan buang air kecil di tikungan arah Tenggarong ke Samarinda. Belum lama RG menepikan truk kontainer Hino putih yang dikendarainya, tiba-tiba terdengar suara nyaring dari arah belakang. Diketahui kemudin, bak truknya ditabrak pengendara roda dua yang melaju dari arah Tenggarong.
RG juga mengaku tidak melihat rambu atau tanda larangan parkir di sekitar lokasi. “Mau kencing aja. (Lokasi) dekat tikungan aja. Jaraknya enam puluh meter. Tidak ada larangan, tidak ada rambu-rambu,” ujar RG seperti diberitakan kliksamarinda.
Kini kedua sopir truk tersebut terancam melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) atau 359 KUHP jo 106 ayat (4) huruf (e) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Discussion about this post