Pranala.co, PANGKEP – Seorang pemuda berinisial AI (23) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, AR (21).
Foto itu rupanya diambil saat keduanya masih berpacaran dan melakukan video call sex (VCS). Namun, aksi AI merekam layar dilakukan tanpa sepengetahuan korban.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, membenarkan kasus tersebut.
“Betul, pelaku AI menyebarkan tangkapan layar VCS bersama pacarnya. Kasus ini sudah kami tangani,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
AI dan AR diketahui menjalin hubungan sejak 2022. Pada Mei 2025, ketika masih berpacaran, mereka melakukan VCS. Saat itu, diam-diam AI merekam layar ponselnya.
Setelah hubungan mereka kandas, AI kalap. Ia kemudian menyebarkan tangkapan layar hasil VCS itu kepada teman-temannya di sebuah indekos di Jalan Coppo Tompong, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Minggu (25/5).
“Bahkan pelaku mengirimkan foto itu bukan hanya ke teman-temannya, tapi juga ke korban,” jelas Saleh.
Tak terima, AR bersama keluarganya melapor ke Polres Pangkep. Polisi kemudian memanggil AI untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan menguatkan bukti bahwa AI memang sengaja menyebarkan konten pornografi tersebut. Akhirnya, Jumat (8/8), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban jelas keberatan. Laporan sudah masuk, pelaku kami panggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Saleh.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. AI dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun. Denda juga cukup besar, mulai Rp250 juta sampai Rp6 miliar.
“Pelaku sudah ditahan,” pungkas Saleh. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














