Pranala.co, BALIKPAPAN — Seorang remaja laki-laki di Balikpapan berinisial NH (18) harus berurusan dengan polisi. Ia diduga menyebarkan foto syur mantan pacarnya melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah hubungan asmara antara NH dan korban berakhir. Usai putus, NH meminta kembali akses akun Instagram yang dulu diberikan kepada korban.
Namun, permintaan itu tak dipenuhi. NH pun marah dan mulai mengancam akan menyebarkan foto pribadi milik korban.
“Pelaku merasa tidak terima karena akunnya tidak dikembalikan. Lalu mengancam korban melalui WhatsApp,” kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, Senin (2/6).
Ancaman NH tak berhenti di pesan teks. Ia mengganti foto profil whatsapp dengan gambar tidak senonoh milik korban. Tak hanya itu, ia juga mengunggah foto vulgar korban ke story Instagram 16 Mei 2025.
“Ini puncak dari perselisihan mereka sejak 13 Mei. Puncaknya saat foto tak senonoh itu diunggah ke story Instagram,” lanjut Kompol Beny.
Merasa dilecehkan, korban segera melapor ke Polresta Balikpapan. Polisi bertindak cepat.
NH diamankan di rumahnya di kawasan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti. Di antaranya satu unit handphone, flashdisk berisi 10 video syur, dua tangkapan layar posting-an Instagram, dan satu screenshot foto profil WhatsApp.
Atas perbuatannya, NH dijerat dua undang-undang sekaligus: Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Kompol Beny. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















