pranala.co – Usianya baru menginjak 19 tahun. Remaja wanita berinisial S ini harus mendekam di jeruji besi.
Dia diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan saat sedang menunggu pembeli sabu di Kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Terbongkarnya kasus peredaran sabu ini, lantaran adanya laporan dari masyarakat yang resah akan transaksi narkoba di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 3,5 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Rupanya, saat polisi memantau di sekitar lokasi, petugas berpakaian preman melihat seorang remaja wanita dengan gerak gerik mencurigakan berdiri di pinggir jalan.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan dan mendapati dompet kecil berwarna cokelat, setelah dibuka ternyata berisi sabu,” terang Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, Senin (30/5/2022).
Petugas pun langsung meringkus wanita muda yang tinggal di kawasan Prapatan, Balikpapan Kota ini.
Usai dihitung, di dalam dompet tersebut ditemukan 10 paket sabu dengan berat 15,84 gram. Saat diinterogasi, S mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ME.
“Tersangka dapat pasokan sabu dari ME yang kini kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuannya sudah tiga kali dapat barang dari ME,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini S harus mendekam di balik penjara. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. [JS]
Discussion about this post