Pranala.co, SANGATTA — Angka perceraian di Kutai Timur (Kutim) menunjukkan tren mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Sangatta mencatat ratusan pasangan memilih berpisah.
Totalnya mencapai 848 kasus. Data tersebut diungkap Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdulrahman Sidik. Ia menyebut jumlah itu berasal dari ribuan perkara yang ditangani sepanjang tahun lalu.
“Selama 2025, kami menerbitkan 848 akta cerai dari total 1.493 perkara yang diselesaikan,” kata Abdulrahman, Kamis (15/1).
Jumlah itu meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, kasus perceraian di Kutim tercatat sebanyak 567 perkara.
Kenaikan ini menandakan persoalan rumah tangga kian kompleks. Dari ratusan kasus tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat. Artinya, gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri.
Abdulrahman menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga. Tekanan kebutuhan hidup kerap berujung konflik berkepanjangan.
Selain itu, maraknya judi online turut memberi dampak serius. Perselingkuhan juga menjadi pemicu yang tidak kalah besar.
“Kebanyakan karena masalah ekonomi. Ada juga yang dipicu judi online dan perselingkuhan. Beberapa kasus bahkan disertai kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat banyak perempuan memilih menempuh jalur hukum untuk mengakhiri pernikahan.
Meski demikian, Pengadilan Agama Sangatta tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan cerai. Upaya mediasi tetap dikedepankan.
Mediasi dilakukan sebelum perkara masuk ke tahap putusan hakim. Tujuannya, memberi ruang bagi pasangan untuk berpikir ulang dan mencari jalan damai.
“Tidak semua permohonan berujung putusan cerai. Ada yang mencabut gugatan setelah dimediasi, ada juga yang berdamai,” jelas Abdulrahman.
Pengadilan berharap upaya mediasi ini dapat menekan laju perceraian. Sekaligus memberi kesempatan bagi keluarga untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















